OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Cs Peras WNA Ratusan Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus pemerasan WNA.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang ikut terjaring saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Terhadap delapan orang tersangka tersebut, termasuk Silmy Karim, pada hari ini langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi Imigrasi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah:
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Wamen-Imigrasi-Silmy-Karim-ditahan-KPK.jpg)