Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Cs Peras WNA Ratusan Miliar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus pemerasan WNA.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara Indonesia (WNA) di Indonesia di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya.

"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. 

Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi merincikan.

Budi menegaskanseluruh tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. 

"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambahnya.

Terkait konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hukuman maksimal serupa juga menanti pada jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi. 

Berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, pelanggar dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan nominal yang sama, yakni di angka Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved