OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Daftar Barang Berharga Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
KPK menyita sederet kendaraan mewah dari kediaman eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, pelanggar dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan nominal yang sama, yakni di angka Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang ikut terjaring saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Terhadap delapan orang tersangka tersebut, termasuk Silmy Karim, pada hari ini langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi Imigrasi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah:
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi,
Haryanti Puspa Sari) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Silmy-Karim-ditahan-KPK.jpg)