Posyandu di Babel Bertransformasi, Kini Layani Enam Bidang Sesuai Standar Pelayanan Minimal

kita harus bersinergi bersama-sama menyukseskan program ini. Ini pekerjaan yang mulia, kita membantu saudara-saudara kita. ...

Istimewa/ Diskominfo Babel
Ketua Pembina Posyandu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini bertransformasi mengikuti arahan pemerintah pusat. Tidak lagi hanya fokus pada layanan kesehatan, Posyandu kini melayani enam bidang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial.

Hal ini disampaikan Ketua Pembina Posyandu Provinsi Babel, Noni Hidayat, dalam kegiatan Penguatan Posyandu dalam Implementasi Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlangsung di Ruang Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang semula kita kenal hanya melayani satu bidang saja yaitu bidang kesehatan, berubah menjadi 6 SPM,” ungkap Ketua Tim Noni. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak menandatangani komitmen bersama untuk melaksanakan Posyandu 6 SPM secara terpadu.

“Untuk itu, kita harus bersinergi bersama-sama menyukseskan program ini. Ini pekerjaan yang mulia, kita membantu saudara-saudara kita. InsyaAllah dengan kolaborasi dan integritas, program posyandu 6 SPM dapat berjalan guna menciptakan generasi emas 2045,” tambahnya.
 
Posyandu 6 SPM dapat diwujudkan dengan cara menguatkan regulasi dan kebijakan Posyandu 6 SPM (sk tim pembina posyandu dan sk pengurus posyandu); menata dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dengan melakukan register posyandu sebagaimana Permendagri No 100.03-2834 tentang tatacara registrasi posyandu; memastikan layanan 6 bidang SPM tersedia dan terjangkau bagi masyarakat melalui kolaborasi dari para pemangku kepentingan; meningkatkan kapasitas kader dan pengurus Posyandu 6 SPM; meningkatkan sarana dan prasarana dan pendukung lainnya; internalisasi program dan kegiatan posyandu dalam dokumen perencanaan serta menguatkan dukungan pendanaan. (*/E1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved