Doa dan Amalan

Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu Lengkap Jenis Air yang Boleh Digunakan Berwudhu

Wudhu wajib dilakukan sebelum shalat dan dapat digantikan dengan tayamum (bersuci dengan tanah) jika tidak ada air.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun
BERWUDHU - Wudhu wajib dilakukan sebelum shalat dan dapat digantikan dengan tayamum (bersuci dengan tanah) jika tidak ada air. 

BANGKAPOS.COM - Wudhu wajib dilakukan sebelum shalat dan dapat digantikan dengan tayamum (bersuci dengan tanah) jika tidak ada air.

Wudhu adalah ibadah menyucikan diri menggunakan air untuk membasuh bagian tubuh tertentu (wajah, tangan, kepala, dan kaki) dengan niat bersuci, sebagai syarat sah shalat dan ibadah lain dalam Islam.

Wudhu merupakan cara bersuci dari hadas kecil dan salah satu syarat sah sholat.

Perintah berwudhu disyariatkan pada malam Isra Mi'raj sebagai syarat sah sholat.

Dalil yang mensyariatkan wudhu terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6.

Baca juga: Doa & Dzikir Ketika Bangun Tengah Malam serta Adab Menjelang Tidur

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam hadis juga disebutkan bahwa Allah hanya menerima sholat orang-orang yang bersuci.

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia dalam keadaan berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika hendak berwudhu, setiap orang perlu mengetahui langkah wajib yang dilakukan agar wudhunya sah.

Urutan Wudhu

Adapun urutan wudhu terdapat di dalam buku PILAR SUBSTANSIAL ISLAM; Pendalaman Nilai Dasar Islam 2, oleh Dr. Yusdani dkk, terbitan Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI UII), 2016.

1. Niat di dalam hati atau dilafalkan

2. Mencuci kedua telapak tangan
 
Mazhab Syafi'i dan Malik menganggap mencuci tangan adalah mutlak sunnah.

3. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung

Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, ini hukumnya adalah sunnah.

Sedangkan menurut Abu Laila dan pengikut Daud Al-Zahiri, ini hukumnya wajib dalam wudhu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved