Doa dan Amalan
Doa Menyentuh Ubun-ubun Istri Setelah Ijab Qabul Akad Nikah
Pernikahan merupakan salah satu momen penting ketika seorang pria dan wanita resmi menjadi pasangan suami dan istri.
Penjelasan tersebut terdapat dalam jurnal Ilmu Budaya berjudul Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan oleh Seliana, Syaiful Arifin, Syamsul Rijal dari Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tahun 2018.
Sebagai salah satu anjuran dalam sebuah hadis, pengantin laki-laki dapat mempersiapkan diri untuk membaca doa ketika memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah.
Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."
Rukun Pernikahan
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.
1. Sighat (Ijab Qabul)
Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
2. Pengantin Wanita
Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.
3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.
4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.
5. Dua Saksi
Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.
| Perbedaan Doa untuk Orang Meninggal Laki-laki dan Perempuan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya |
|
|---|
| Islam Ajarkan Kendalikan Marah, Ini Doa dan Amalan agar Hati Tenang dan Tidak Dikuasai Setan |
|
|---|
| Tiga Permohonan Penting dalam Doa Pagi Nabi: Ilmu Bermanfaat, Rezeki Halal, dan Amal Diterima |
|
|---|
| 5 Doa Pagi Pembuka Rezeki Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalkan Setelah Subuh |
|
|---|
| Kumpulan Doa Pelunas Utang dan Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, serta Artinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250922-Doa-setelah-Akad-Nikah.jpg)