Sabtu, 13 Juni 2026

Doa dan Amalan

Doa Menyentuh Ubun-ubun Istri Setelah Ijab Qabul Akad Nikah

Pernikahan merupakan salah satu momen penting ketika seorang pria dan wanita resmi menjadi pasangan suami dan istri.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Gemini AI
DOA SETELAH MENIKAH - Dalam ajaran Islam, ada doa yang dapat dipanjatkan oleh pengantin laki-laki setelah ijab qabul dan dibaca sambil meletakkan tangannya di ubun-ubun sang istri. 

Penjelasan tersebut terdapat dalam jurnal Ilmu Budaya berjudul Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan oleh Seliana, Syaiful Arifin, Syamsul Rijal dari Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tahun 2018.

Sebagai salah satu anjuran dalam sebuah hadis, pengantin laki-laki dapat mempersiapkan diri untuk membaca doa ketika memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah.

Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.

Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."

Rukun Pernikahan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.

1. Sighat (Ijab Qabul)

Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.

2. Pengantin Wanita

Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.

3. Pengantin Laki

Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.

4. Wali

Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.

5. Dua Saksi

Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved