Senin, 27 April 2026

Mutiara Ramadhan

Hancurnya Fir’aun Karena Ujaran Kebencian

Raja Fir’aun hancur karena selalu melancarkan ungkapan kebencian (hate speech) kepada Nabi Musa.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar 

Oleh, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar

Ujaran kebencian (Hate Speech)- baca HS, secara literal berarti “ungkapan kebencian”.

Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia, HS lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”.

Baca juga: Berguru Pada Sahabat Spiritual

HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isarat lain yang memompakan semangat kebencian dan antipati kepada kelompok tertentu.

Di antara RH yang paling sensitif ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan dan ketenteramanmasyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HS dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemanusiaan.

Karena itu HS perlu ada penanganan secara terukur.

Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontraproduktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

Kita tidak ingin penanganan HS menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan. Inilah tantangan kita ke depan.

Dalam literatur Islam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved