Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Tidur di Sel Sempit hingga Kaki Kebas: Lama-lama Bisa Lumpuh
Adapun kondisi terbaru Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Nusakambangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dipindahkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak Kamis, 16 Oktober 2025
- Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan kondisi terkini mantan suami Irish Bella tersebut
- Kondisi Amamr Zoni ternyata cukup memprihatinkan
BANGKAPOS.COM -- Kondisi terkini Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Konsidi Ammar Zoni sangat memprihatinkan, ia ditaruh di sel yang sempit hingga membuatnya sulit bergerak.
Bahkan Ammar Zoni kerap kali merasakan keram pada kakinya.
Ia mengatakan jika kondisi ini terjadi dalam waku yang lama, kekasih dokter Kamelia ini bisa lumpuh.
Adapun kondisi terbaru Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Nusakambangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
"Dia di sana tidak bisa banyak bergerak, mungkin situasinya karena sel sempit."
Baca juga: Ingat Kakek Tarman, Kini Istrinya Diperiksa Polisi Imbas Mahar Rp3 Miliar, Keluarga Tolak Melapor
"Menurut dia kakinya kebas, kalau lama-lama begini bisa lumpuh, itu keterangan dia," ungkap Jon Mathias dikutip dari TikToknya.
Sebelumnya, Jon Mathias juga sempat mengungkap kondisi terkini sang aktor selama mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurutnya, Ammar tengah mengalami tekanan psikis cukup berat karena situasi di dalam lapas yang dikenal dengan tingkat keamanan tinggi.
Jon menggambarkan suasana di Nusakambangan seperti hidup di tengah bahaya.
“Seperti kita lihat (kondisi Ammar) baik, tetapi mungkin secara psikis tidak baik. Apalagi beritanya itu keadaan lapas di sana (Nusakambangan) luar biasa high risk, keadaan yang membahayakan,” ujar Jon dalam program Saksi Fakta di kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, dari berbagai cerita yang beredar, kehidupan di lapas tersebut terdengar menyeramkan.
Tak heran jika tekanan mental turut memengaruhi kondisi Ammar.
“Tentu psikisnya akan kena,” ucapnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau Kena OTT KPK, Punya Utang Rp 1,5 Miliar
Jon kemudian menyinggung soal permintaan Ammar agar sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya bisa digelar secara offline di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal ini, kata Jon, menunjukkan bahwa kliennya merasa tidak bebas saat memberikan keterangan.
“Berarti dia (Ammar) yakin waktu memberikan keterangan tidak bebas, walaupun dia nggak berani bicara di persidangan (perdana). Tetapi bicara dia itu, tidak nyaman,” imbuh Jon.
Ia menegaskan, seorang terdakwa seharusnya dapat memberikan keterangan dengan perasaan tenang, tanpa tekanan, dan dengan keyakinan bahwa apa yang disampaikan berasal dari hati nurani.
“Dengan tekanan psikis yang dia tidak hadir, dan berada seperti kami bilang, seperti berada di kandang harimau (Nusakambangan), karena akan banyak akan dibahas peristiwa hukum pidananya ada di lapas (Salemba Jakpus),” jelasnya.
Menurut Jon, situasi tersebut membuat Ammar merasa tidak nyaman dalam memberikan keterangan dari dalam Nusakambangan.
“Yang kronologisnya dia akan buka-bukaan keadaan di lapas dan peristiwa hukum yang terjadi yang dituduhkan terhadap dia,” tandasnya.
Dokter Kamelia Tangisi Kondisi Ammar Zoni
Hal serupa juga dibeberkan Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar Zoni.
"Iya (kaki kebas), makanya aku sedih karena ruangannya sempit banget buat tidur," kata dokter Kamelia dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (4/11/2025).
Dokter Kamelia turut menginformasikan kalau Ammar Zoni hanya diberi waktu sebentar untuk keluar sel.
Ia juga mengaku Ammat tidak mengeluh kepadanya soal kondisi kaki kebas.
Oleh sebab itu saat mengetahui hal tersebut dari media sosial, dokter Kamelia langsung menangis.
"Udah gitu dikasih keluar cuma sejam sampai dua jam, sedih banget kan," imbuhnya.
"Kemarin ditanya sama aku tuh (Ammar bilang) baik-baik aja, jadi pas aku lihat di TikTok (soal kondisi Ammar) aku langsung nangis," jelas dokter Kamelia.
Dokter Kamelia benar-benar bingung cara membebaskan Ammar Zoni.
Ia menyebut hanya dua pihak yang bisa membebaskan sang kekasih.
"Aku juga bingung mau nolongin Bang Ammar pakai cara apalagi, semua jalan udah aku tempuh.
Jalan satu-satunya yang bisa mindahin Bang Ammar itu cuma menteri sama Dirjenpas," terangnya.
Saat disarankan minta bantuan Hotman Paris, dokter Kamelia mengaku tidak bisa.
Ia mengaku tidak punya cukup uang untuk membayar jasa pengacara kondang tersebut.
"Enggak bisa (minta bantuan Hotman), aku enggak cukup uangnya untuk bayar Hotman Paris," kata dokter Kamelia.
Ammar Zoni Ingin Akhiri Hidup
Dokter Kamelia sempat membocorkan curhatan Ammar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Saat tampil di podcast dr Richard Lee, Kamelia menyebut Ammar sudah lama mendapat tekanan.
"Sebelum dia di Nusakambangan, di Cipinang dia katanya udah sering dapat tekanan secara psikologis," ungkap Dokter Kamelia dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Rabu (22/10/2025).
Tekanan tersebut membuat Ammar merasa putus asa.
Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu sampai kepikiran untuk mengakhiri hidupnya.
"Yang aku diginiin, aku diginiin," kata Kamelia menirukan ucapan Ammar.
"Dia sempat 'Apa aku udahin aja hidup aku? Udah enggak berguna banget aku diginiin terus' Dia sampai ngomong gitu sama aku," imbuhnya.
Ammar Zoni Didakwa Sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba Jakpus
Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com)
| Ingat Kakek Tarman, Kini Istrinya Diperiksa Polisi Imbas Mahar Rp3 Miliar, Keluarga Tolak Melapor |
|
|---|
| Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit atau Diri Sendiri, Arab Latin dan Artinya |
|
|---|
| Kisah Cinta dan Perjuangan Menkeu Purbaya: Dari Ancaman Cerai Hingga Jadi Pejabat Negara |
|
|---|
| Dipanggil Presiden Prabowo, Eks Direktur KAI, Ignatius Jonan Tidak Bahas Utang Whoosh, Tapi Ini |
|
|---|
| Fakta Baru, Polisi Selidiki Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Diperiksa, Kakek Tarman Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.