Ingat Kakek Tarman, Kini Istrinya Diperiksa Polisi Imbas Mahar Rp3 Miliar, Keluarga Tolak Melapor

Kakek Tarman dilaporkan ke polisi atas kasus pemalsuan dokumen berupa mahar cek senilai Rp 3 miliar.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Foto Tribun Trends/Tribun Jabar
CEK MAHAR PENGANTIN VIRAL - Tangkapan layar penampakan cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman (74) pada Shela Arika (24) wanita asal Pacitan diduga palsu karena mirip dengan cek palsu tahun 2009. Kini Mbah Tarman resmi dipolisikan. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek Tarman dilaporkan ke polisi atas kasus pemalsuan dokumen berupa mahar cek senilai Rp 3 miliar
  • Kini istri kakek Tarman, Sheila Arika diperiksa polisi terkait kasus dugaan cek palsu tersebut
  • Keluarga Sheila menolak melaporkan kakek Tarman, mereka menegaskan bahwa asli atau tidaknya cek Rp 3 miliar adalah urusan internal keluarga

 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan Tarman, kakek berusia 74 tahun yang viral nikahi gadis muda bernama Sheila Arika (24) dengan mahar Rp 3 miliar.

Kini istri kakek Tarman, Sheila, diperiksa polisi terkait kasus mahar berupa cek palsu senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, kakek Tarman telah dipanggil pihak berwajib, namun dirinya belum hadir untuk pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Kakek Tarman dilaporkan ke polisi atas kasus pemalsuan dokumen berupa mahar cek senilai Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian Pacitan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Baca juga: Sosok Jay Alatas Ayah Sabrina Alatas, Chef Dikaitkan dengan Hamish Daud, Mantan Suami Christy Jusung

Kapolres mengakui bahwa penyelidikan telah sampai pada proses pemeriksaan terhadap Sheila Arika dan kedua orang tuanya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/10/2025).

Menariknya, hasil pemeriksaan menunjukkan reaksi yang tak terduga dari pihak perempuan.

Sheila Arika dan keluarganya mengaku bahwa perihal asli atau tidaknya cek tersebut adalah urusan internal keluarga.

Keluarga Ngotot Tak Akan Laporkan Mbah Tarman

Meskipun kasus ini dilaporkan oleh seseorang di luar keluarga, pihak perempuan, yang secara hukum paling berhak, menyatakan tidak akan melaporkan Mbah Tarman ke polisi.

Menurut AKBP Ayub, untuk pelaporan pasal 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, yang berhak melaporkan adalah keluarga Sheila Arika.

Namun, meskipun keluarga enggan melaporkan, polisi menegaskan bisa memproses laporan yang datang dari masyarakat. 

Baca juga: Sosok Shylo, Gadis Diajak Rose BLACKPINK Naik Panggung saat Konser di Jakarta, Anak Owner Nexanet

Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika menjadi sorotan publik bukan hanya karena perbedaan usia yang jauh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved