TAG
		Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Bawaslu menemukan pelanggaran tidak memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
	
						Minggu, 3 November 2024 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Karena STTP bersifat kolektif, kadang-kadang digunakan peserta pemilu dalam metode kegiatan lain, ada yang mengadakan
	
						Minggu, 14 Januari 2024 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Kampanye ini ada pertemuan terbatas, bakti sosial seperti ada pengobatan gratis, itu boleh kalau masuk bahan kampanye itu boleh
	
						Kamis, 4 Januari 2024 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Masa kampanye masih akan berlangsung selama 75 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang
	
						Selasa, 28 November 2023 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Mungkin kawan-kawan partai masih memanaskan mesin di internal, sampai saat in belum ada pemberitahuan soal pelaksanaan kampanye terbuka
	
						Selasa, 28 November 2023 
					 
				 
												- 
															
										
						
						Meskipun sejumlah peserta pemilu telah mendapat lampu hijau untuk berkampanye. Namun, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh para caleg
	
						Selasa, 28 November 2023