Berita Bangka Barat

Siap-siap, Jika Tak Kantongi STTP Bawaslu Bangka Barat Bakal Bubarkan Kegiatan Kampanye

Meskipun sejumlah peserta pemilu telah mendapat lampu hijau untuk berkampanye. Namun, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh para caleg

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Caleg maupun Capres telah diperkenankan untuk melakukan kampanye, termasuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah titik yang telah ditentukan di Kabupaten Bangka Barat.

Meskipun sejumlah peserta pemilu telah mendapat lampu hijau untuk berkampanye. Namun, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh para caleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), wajib memahami regulasi sebagai dasar melakukan pengawasan pada tahapan kampanye.

Selain itu, Bawaslu, pada Selasa (28/11/2023) hari ini, telah memberikan bimbingan teknis pengawasan Pemilu, untuk menghadapi masa kampanye bagi pengawas adhoc di Kabupaten Bangka Barat.

"Kegiatan rakor ini, untuk menyamakan persepsi terkait telah masuknya tahapan kampanye, jadi banyak hal  harus kita samakan. Jangan sampai salah langah, kita berikan pembekalan. Intinya Bawaslu Babar, Panwascam dan PKD siap mengawasi pesta demokrasi," kata Deni kepada Bangkapos.com, Selasa (28/11/2023) di Hotel Yasmin Star Mentok. 

Deni menambahkan, yang perlu diantisipasi saat ini, saat melakukan kampanye apabila perserta pemilu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dapat diambil tindakan pembubaran.

"Dalam tahapan ini fungsi kami pengawasan dan sifatnya pencegahan, terutama ingin tahu kampanye di mana sesuai tempat atau tidak

dan STTP ada atau tidak. Apabila tidak memiliki kami dari Panwascam merekomendasi kepada PPK dan PPS untuk membubarkan," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengawasi tahapan kampanye dengan melakukan kroscek, benar atau tidak, kegiatan kempanye dilakukan dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Untuk hari pertama ini, belum ada jadwal kampanye datang ke kita dari KPU untuk Parpol mana berkampanye di hari pertama ini. Tetapi apabila sudah ada yang melaporkan akan kita pantau ke lapangan," ujarnya.

Kemudian berkaitan tim kampanye dari tiga paslon capres dan capres yang dipantau Bawaslu Bangka Barat diketahu ketiganya sudah melaporkan, termasuk akun media sosial para caleg atau parpol di Bangka Barat.

"Sudah melaporkan, kita pantau juga yang tidak melaporkan, misalnya tidak memberikan berita hoak dan menyampaikan ujaran kebencian kita laporkan ke Polres Bangka Barat dan Kominfo," ujarnya.

Tawarkan Ide dan Gagasan

Masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye, dilakukan 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan mempromosikan dirinya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung,Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, meskipun kampanye mulai dilaksanakan. Namun curi start sudah terjadi, seperti baliho sudah bertebaran dan media pengenalan diri sudah dilakukan oleh peserta pemilu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved