Info JHT

Dua Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau...

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

BANGKAPOS.COM --  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Ya, diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun.

Kepastian pencairan dana JHT tanpa menunggu usia 56 tahun ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Hanya saja tidak seluruh dana JHT bisa dicairkan sekaligus. Selain itu ada syarat dan ketentuan jika peserta ingin mencairkan uang JHT sebelum usia 56 tahun.

Pencairan dana JHT bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Hotman Paris Minta Ida Fauziyah Mundur dari Kursi Menaker: Ada Profesi Lain untuk Ibu

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu Bedanya Pencairan Jaminan Pensiun dan JHT, Begini Aturannya yang Terbaru

Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh

Baca juga: Muzdalifah Kenakan Rok Mini, Pantes Fadel Klepek-klepek, Ini Penampilannya yang Bikin Pangling

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara mencairkan JHT melalui online

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Baca juga: Kepala Mata-mata Rusia ini Langsung Gugup Digertak Vladimir Putin: Bicaralah Dengan Jelas, Sergei!

Baca juga: Pengamat Sebut Perintah Jokowi Revisi Permenaker JHT Bentuk Inkonsistensi

Baca juga: Penyebab Ayu Aulia Coba Akhiri Hidup Terungkap, Ternyata Bukan karena Putus dengan Zikri Daulay

Baca juga: Brunei Darussalam Dikenal Sebagai Negara Sejahtera, ternyata Segini Penghasilan Rata-rata per Tahun

Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca juga: Rusia Akhirnya Serbu Ukraina, Resmi Caplok Donetsk dan Luhansk, Ulangi Pencaplokan Krimea

Baca juga: Doa Agar Diberi Ketenangan agar Bisa Mengerjakan Ujian dengan Benar dan Diberi Kemudahan

Baca juga: Gisel Pakai Mini Dress di Alam Terbuka, Video 15 Detik ini Langsung Ditonton Belasan Juta Kali

Baca juga: Punya Utang Segunung? Baca Doa Pendek ini, Selain Utang Terbayar Lunas, Rezeki juga Melimpah

Hanya saja tidak seluruh dana JHT bisa dicairkan sekaligus.

Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.

Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved