Info JHT
Presiden Sentil Menaker Sederhanakan Aturan JHT, Respons Ida F: Pemerintah Akan Revisi Permenaker
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi...
BANGKAPOS.COM -- Setelah 'disentil' Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait pelaksana program Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang menuai polemik, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah akhirnya akan merevisi aturan pelaksanaan JHT.
Ida mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut Ida menyadari, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Oleh karenanya, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Baca juga: Pose Tante Ernie Pakai Dress Mini Bikin Makin Sayang, Tak Takut Kulit Beningnya Kepanasan
Baca juga: Rusia Akhirnya Serbu Ukraina, Resmi Caplok Donetsk dan Luhansk, Ulangi Pencaplokan Krimea
Baca juga: Cara Bertobat Setelah Berzina dengan Istri Orang, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Hotman Paris Berani Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT: Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia!
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya Ida bilang, Presiden juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Orang nomor satu RI itu menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Ia mengatakan, telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca juga: Cerita Luna Maya saat Kecil, Terungkap Pernah Tiup-tiup Kondom, Abis Itu Bibirnya Jontor
Baca juga: 3 Hal Ini Ternyata Bisa Bikin Smartphone Kamu Terlihat Premium dan Elegan
Baca juga: Tak Lagi Melanggar UU, Pria di Arab Saudi Kini Sudah Bisa Memakai Celana Pendek di Tempat Umum
Baca juga: Pengantin Wanita ini Dibogem Suami saat Malam Pertama, Bukannya Syok Tapi Tertawa, Begini Ceritanya
"Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tuturnya dalam video Youtube Kemensetneg.
Dia menyebutkan, presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.