Selasa, 14 April 2026

Video

Video: Terungkap Modus Licik Oknum Bea Cukai Simpan Uang Haram di Rumah Aman Tangsel

KPK menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru kasus suap impor barang.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- KPK menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus suap impor barang, Kamis (26/2/2026).

BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Terbongkar modus licik Budiman dalam pusaran kasus suap ini.

Budiman merupakan sosok yang memerintakan SA untuk memindahkan uang hasil suap yang sebelumnya disimpan di safe house berlokasi di Jakarta Pusat. 

Adapun, uang haram itu disimpan tersangka ke safe house yang baru di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap miliaran rupiah yang dikumpulkan para tersangka salah satunya berasal dari perusahaan dan importir yang produknya dikenai cukai.

Asep membeberkan bagaimana para oknum ini mengakali penerimaan negara.

Modus utamanya adalah dengan memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.

Pihak perusahaan yang nakal, dengan bantuan oknum DJBC, membeli pita cukai dengan tarif yang lebih murah dalam jumlah besar.

Praktik lancung ini menimbulkan dampak destruktif yang berlapis. 

KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor ini menyebabkan mark down atau penurunan penerimaan, yang secara langsung berdampak buruk pada kualitas pembangunan nasional.

Selain kerugian finansial, KPK menyoroti bahaya nyata yang mengancam masyarakat luas.

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved