Rabu, 10 Juni 2026

Posko Kini Dilarang Pasang Baleho Cagub

Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Ali Usman mengataka, baleho cagub hanya boleh

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Sasmita
BANGKAPOS.COM, BANGKA--
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Ali Usman mengataka, baleho cagub hanya boleh dipasang di kantor ranting, DPD cabang atau anak cabang parpol dengan satu bendera partai.

"Posko- posko juga tak boleh lagi memasang baleho dan yang diperbolehkan hanya memasang papan nama ranting sampai DPD dengan satu bendera partai," ujar Ali kepada bangkapos.com, Selasa (21/2/2012).

Ia mengaku, pada hari pertama masa tenang masih banyak terpasang baleho di pinggir jalan. Sejauh ini pihaknya juga membantu membersihkan hal itu sesuai dengan kesepakatan.

"Meski merekalah yang seharusnya mulai membersihkan baleho itu, namun kita bantu bersihkan yang dibantu oleh petugas Satpol PP," ujar Ali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved