Warga Bisa Nyoblos Meski tak Terdaftar di DPT
Warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada Bangka Belitung (Babel) 2012
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada Bangka Belitung (Babel) 2012, bisa memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Babel pada hari pemungutan suara, Kamis (23/2/2012).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Pudjiarti mengatakan, ada syarat
untuk dapat memilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Syarat tersebut, yakni warga harus
terdaftar setidaknya pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Perbaikan
atau Daftar Pemilih Tambahan.
"Menunjukkan bukti sebagai penduduk dan harus terdaftar di daftar
pemilih kalau memang tidak ada di DPT. Penduduk tersebut harus terdaftar
di DPS, DPS Perbaikan atau Daftar Pemilih Tambahan," kata Pudjiarti,
Senin (20/2/2012).
Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk mengakomodir
penduduk yang tidak terdaftar namun memiliki hak memilih
berdasarkan undang-undang dan ketentuan aturan pemilukada.
"Warga
bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (TPS) yang ada di setiap desa
atau kelurahan dan melaporkan tidak terdaftar. Ini diakomodir hingga H-1
pemungutan suara," kata Pudjiarti.
Usai dilaporkan, PPS akan membuat surat keterangan kepada warga
tersebut untuk bisa memilih. Pasalnya jumlah undangan C-6 hanya untuk
para pemilih yang terdaftar di DPT.
"Maka cukup dengan membawa surat keterangan dari PPS tersebut datang ke TPS. Petugas di TPS sudah mengerti," ujar Pudjiarti.
