Rabu, 10 Juni 2026

Warga Bisa Nyoblos Meski tak Terdaftar di DPT

Warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada Bangka Belitung (Babel) 2012

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada Bangka Belitung (Babel) 2012, bisa memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Babel pada hari pemungutan suara, Kamis (23/2/2012).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Pudjiarti mengatakan, ada syarat untuk dapat memilih bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Syarat tersebut, yakni warga harus terdaftar setidaknya pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Perbaikan atau Daftar Pemilih Tambahan.

"Menunjukkan bukti sebagai penduduk dan harus terdaftar di daftar pemilih kalau memang tidak ada di DPT. Penduduk tersebut harus terdaftar di DPS, DPS Perbaikan atau Daftar Pemilih Tambahan," kata Pudjiarti, Senin (20/2/2012).

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan untuk mengakomodir penduduk yang tidak terdaftar namun memiliki hak memilih berdasarkan undang-undang dan ketentuan aturan pemilukada.

"Warga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (TPS) yang ada di setiap desa atau kelurahan dan melaporkan tidak terdaftar. Ini diakomodir hingga H-1 pemungutan suara," kata Pudjiarti.

Usai dilaporkan, PPS akan membuat surat keterangan kepada warga tersebut untuk bisa memilih. Pasalnya jumlah undangan C-6 hanya untuk para pemilih yang terdaftar di DPT.

"Maka cukup dengan membawa surat keterangan dari PPS tersebut datang ke TPS. Petugas di TPS sudah mengerti," ujar Pudjiarti.


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved