Kamis, 11 Juni 2026

Sidang Sengketa Pemilukada Babel Ditunda

Sidang sengketa Pemilukada Provinsi Bangka Belitung (Babel) sedianya beragenda mendengarkan

Tayang:
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Provinsi Bangka Belitung (Babel) sedianya beragenda mendegarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU Babel. Namun, pada Selasa (20/3/2012) sidang berjalan hingga larut malam sehingga sidang ditunda.

"Ini sudah Magrib, pemeriksaan untuk saksi dari termohon sudah selesai. untuk pihak terkait dilanjutkan besok. terus terang saja saya lelah," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Dalam persidangan, Guid Cardi selaku perwakilan dari KPU Belitung Timur yang menjadi saksi menerangkan bahwa adanya rekomendasi dari Panwas untuk diadakan penghitungan ulang seluruh surat suara tidak sah di seluruh TPS Kabupaten Belitung Timur, namun rekomendasi tersebut tidak disepakati oleh para saksi.

"Kami cuma merekapitulasi kalau ada keberatan, maka keberatan yang bersangkutan dengan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota,"

Selain itu, lanjut Guicardi, Panwas Kecamatan (Panwascam) tidak memberikan rekomendasi penghitungan ulang, bahkan tidak ada keberatan dari saksi sehingga pengawasan menganulir dan menjelaskan proses penghitungan suara sudah sesuai prosedur.

Sama halnya dengan KPU di Bangka Barat yang diketuai oleh Martono. Dalam keterangannya, Saksi pasangan Cagub-Cawagub nomor 4 mengajukan keberatan yang pada intinya menginginkan diadakan perhitungan ulang terhadap suara tidak sah di semua TPS.

"Permintaan saksi nomor 4 ditolak oleh Panwas yang mengatakan tidak ada perhitungan ulang sehingga yang menang pasangan nomor 3," jelas Martono.(tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved