Rabu, 10 Juni 2026

Asli : Tidak Ada Alasan MK Kabulkan Gugatan

KPU Bangka Belitung (Babel) selaku termohon dalam sengketa Pemilukada Babel juga berpikir putusan

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
 KPU Bangka Belitung (Babel) selaku termohon dalam sengketa Pemilukada Babel juga berpikir putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepada mereka. Rencananya, hakim akan memutus perkara pada Kamis (29/3/2012) hari ini.

Ketua KPU Bangka Belitung Asli Basri optimis MK tidak akan mengabulkan keinginan pemohon.

"Kami rasa bisa mementahkan bukti yang disampaikan oleh pemohon. Kami menilai tidak ada alasan untuk gugatan itu dikabulkan," kata Asli kepada bangkapos.com kemarin.

Asli sejak kemarin sudah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang putusan MK. "Kita tunggu saja apa keputusan MK," ujar Asli.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved