Asli : Tidak Ada Alasan MK Kabulkan Gugatan
Bangkapos.com - Kamis, 29 Maret 2012 09:26 WIB
Berita Terkait
- Komisioner KPU Kunjungi Nefo
- KPU Babel Konsultasi Soal Pemberhentian Nefo cs
- Tahapan Pemilukada Pangkalpinang Jalan Terus
- RRI Dituntut Siarkan Pemilukada dengan Baik
- Soal Berkas DPD RI, Pudjiarti Malas Komentar
- KPU Pangkalpinang Siapkan Pengacara ke PTUN
- Ivan : Kami Sudah Siap
- Besok, KPU Pangkalpinang Dengar Putusan DKPP
- DPT Direvisi karena Kesalahan saat Pleno
- Patar Bantah Panwas Bangka Mengancam
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Bangka Belitung (Babel) selaku termohon dalam sengketa Pemilukada Babel juga berpikir putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepada mereka. Rencananya, hakim akan memutus perkara pada Kamis (29/3/2012) hari ini.
Ketua KPU Bangka Belitung Asli Basri optimis MK tidak akan mengabulkan keinginan pemohon.
"Kami rasa bisa mementahkan bukti yang disampaikan oleh pemohon. Kami menilai tidak ada alasan untuk gugatan itu dikabulkan," kata Asli kepada bangkapos.com kemarin.
Asli sejak kemarin sudah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang putusan MK. "Kita tunggu saja apa keputusan MK," ujar Asli.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- KPU Bangka Belitung (Babel) selaku termohon dalam sengketa Pemilukada Babel juga berpikir putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepada mereka. Rencananya, hakim akan memutus perkara pada Kamis (29/3/2012) hari ini.
Ketua KPU Bangka Belitung Asli Basri optimis MK tidak akan mengabulkan keinginan pemohon.
"Kami rasa bisa mementahkan bukti yang disampaikan oleh pemohon. Kami menilai tidak ada alasan untuk gugatan itu dikabulkan," kata Asli kepada bangkapos.com kemarin.
Asli sejak kemarin sudah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang putusan MK. "Kita tunggu saja apa keputusan MK," ujar Asli.
Penulis : teddymalaka
Editor : emil
Rekomendasi Facebook
