Kamis, 11 Juni 2026

Yusron Optimistis Menang

Yusron Ihza, Pemohon I dalam gugatan bersama dua pasangan kandidat lainnya menyatakan optimistis

Tayang:
zoom-inlihat foto Yusron Optimistis Menang
bangkapos.com/dok
Yusron Ihza-Yusroni Yazid
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
 Yusron Ihza, Pemohon I dalam gugatan bersama dua pasangan kandidat lainnya menyatakan optimistis gugatan mereka akan dikabulkan. Alasannya, sejauh mengikuti alur logika, saksi, serta bukti bukti yang muncul di persidangan, keadaannya memang menjurus ke arah itu.

"Saya optimis bahwa dalam putusannya besok sore (hari ini, red), MK akan mengabulkan permohonan kami. Namun begitu, setelah berupaya maksimal kami memasrahkan urusan itu sepenuhnya kepada Allah," ujar Yusron dalam rilis yang diterima bangkapos.com, Rabu (28/3/2012) malam.

Yusron memberikan contoh pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada berupa adanya 'surat suara siluman' yang masuk ke TPS TPS dan keberadaan hal itu terbukti dalam persidangan. Surat suara yang dikeluarkan KPU dan yang kembali ke KPU seharusnya sama, tapi fakta membuktikan bahwa surat suara itu berlebih.

Yusron menambahkan, jumlah surat suara yang diantar oleh percetakan ke kecamatan kecamatan juga tidak klop dengan jumlah rekap KPU, alias berlebih. Belum lagi masalah penyampaian surat suara yang seharusnya disampaikan petugas KPU dan bukan petugas percetakan yang memenangkan tender pencetakan surat suara tersebut.

"Persoalan bertambahnya surat suara di atas bukan masalah jumlah helainya. Melainkan, dengan bertambahnya surat suara tadi, itu bermakna adanya cacat dalam Pemilukada tersebut. Sebagai misal, penukaran atau penggantian surat suara di kotak suara. Berapa helai penukaran itu (jika hal tersebut memang terjadi), tentu hanya pelaku saja yang tahu jumlahnya," kata Yusron.

Selain masalah di atas, kata Yusron masalah coblos surat suara simetris yang seharusnya sah tapi dinyatakan oleh petugas KPU tidak sah juga menjadi dasar optimisme dirinya bahwa MK akan mengabulkan permohohan pihak pemohon.

"MK tahu saat persidangan tentang masalah ini," ujar Yusron seraya menambahkan MK juga tahu Pasangan Calon Nomor 4 (Yusron Yusroni) merupakan pihak yang banyak dirugikan oleh masalah ini. Terutama, karena KPU tidak bersedia melakukan hitung ulang terhadap coblos simetris itu.

Selain hal di atas, persoalan kampanye Raskin yang mendompleng fasilitas pemerintah yang dilakukan Pihak Tergugat serta money politic tentu menjadi alasan keyakinan pihaknya.

"Saya optimis tentang putusan MK, tapi saya tetap pasrah dan berdoa. Saya juga ingin agar masyarakat Babel tahu bahwa kami telah berusaha maksimal. Semoga putusan MK memang mengikuti alur logika persidangan tadi," kata Yusron.

Terpisah, Ketua Timses Yusron Ihza-Yusroni Yazid, Saiful mengatakan pihaknya mengharapkan MK memutuskan Pemilukada ulang di seluruh kabupaten di Bangka Belitung. Pihaknya sangat yakin harapan itu bisa dipenuhi MK.

"Kami minta Pemilukada Bangka Belitung diulang di seluruh kabupaten. Paling tidak di Bangka dan Bangka Barat karena buktinya kuat," kata Saiful.

Pihaknya selaku pemohon sudah mengungkapkan pembuktian yang cukup kuat dalam sidang pembuktian. MK menurut mereka akan berlaku adil. "Kami siap menerima keputusan apapun. Menang atau kalah di MK kami akan menghormati keputusan," imbuh Saiful.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved