Dahlan Iskan: Mungkin Jaksa Agung Ingin Meraih Rekor Muri

Dahlan Iskan menyindir Kejaksaan Agung soal penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus mobil listrik.

Editor: fitriadi
KOMPAS OTOMOTIF/Agung Kurniawan
Dahlan Iskan dan mobil listrik Tuxuci. 

BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus mobil listrik.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam menetapkan dirinya  sebagai tersangka lagi.

"Mungkin yang mulia jaksa agung ingin meraih rekor Muri, telah menetapkan mantan menteri BUMN sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2/2017) sore.

Baca: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Mobil Listrik

Terlebih, menurut Dahlan, perkara yang disangkakan kepada dirinya tidak ada kaitannya dengan sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yang melibatkan dirinya.

"Saya berprasangka baik saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," kata dia.

Adapun Kejaksaan sudah tiga kali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Lalu pada 2016 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Perkara tersebut sampai saat ini masih berproses di pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca: Bioskop Ini Memiliki Kasur Empuk Dicurigai Jadi Tempat Mesum

Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim.

Sprindik yang ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Nama tersangka dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan.

Jaksa Agung Sebut Tidak Ada Kriminalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik, sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung (MA).

Penetapan dakwaan primer, atas kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Baca: Rizieq Tidak Akan Datang pada Pemeriksaan 7 Februari sebagai Tersangka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved