Daftar CPNS, Ini Dia Instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih Hingga dari Rp100 Juta Per Bulan

Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji....

KOMPAS.COM
Seragam PNS diubah mulai Senin (8/2/2016). Tak hanya mengenakan seragam berwarna krem, PNS nantinya juga memiliki seragam dinas batik dan juga kemeja putih.(Dok. Kemendagri) 

BANGKAPOS.COM -- Sekarang sedang "musim" pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 Ya, warga Indonesia usia pencari kerja sedang berlomba-lomba mendaftar CPNS pada kementerian dan lembaga negara.

Baca: Begini Kondisi Selebriti Mandarin Era 90-an yang Masih Mempesona, No 4 Tak Pudar, No 2 Beruban

Baca: Astaga, Lihat Kanan Kiri, Pasangan Ini Lakukan Aksinya Sambil Berdiri di Gang Sepi saat Siang Bolong

Sebanyak 60 kementerian dan lembaga negara serta 1 pemerintah daerah, yakni Pemprov Kalimantan Utara sedang membuka pendaftaran pendaftaran CPNS.

Ada 17.928 CPNS yang akan diterima.

Hampir setiap tahun pendaftaran CPNS selalu paling ditunggu-tunggu dan paling bikin pening ketika terbit moratorium penerimaan CPNS hingga tahun 2017.

Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji.

Baca: Kabar Gembira, Pelamar CPNS Kemenkumham Tak Perlu Lagi Cetak No Antrian, Cek di Sini Infonya!

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Berapa sih gaji PNS?

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Heboh, Muncul Cahaya Misterius di Langit Sebelum Gempa Dahsyat Hantam Meksiko, Ulah Alienkah?

Tabel gaji PNS mulai golongan II a hingga IV e.
Tabel gaji pokok PNS mulai golongan II a hingga IV e. 

Baca: Kisah Cinta Sejati, Mempelai Pria Lakukan Hal Mengejutkan Saat Wanita Ini Akan Dimakamkan

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji pokok PNS golongan I. 
Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved