Teganya 2 Pria ini Tangkap dan Goreng Ikan Lumba-lumba Nasibnya Kini Miris

Kepolisian Sektor Kubu, Karangasem, Bali, menangkap dua warga karena membunuh dan menggoreng lumba-lumba

Editor: M Zulkodri
Tribunnews/dok
Atraksi hiburan Lumba-lumba 

BANGKAPOS.COM--Kepolisian Sektor Kubu, Karangasem, Bali, menangkap dua warga karena membunuh dan menggoreng lumba-lumba.

Kedua warga tersebut adalah I Nyoman Gomboh (52) dan I Wayan Mudiyana (44).

Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana, Kamis (15/3/2018) mengatakan, kasus itu bermula dari sebuah postingan akun Facebook Tut Toni, warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.

Dalam akun itu lumba-lumba disembelih lalu digoreng.

Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian mencari pengunggah postingan itu.

Baca: Waduh Bikin Heboh Lagi, Beredar Video Ayu Ting Ting Goyang di Depan Raffi Ahmad

Suadyana mengatakan, pembunuhan lumba-lumba tersebut terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu.

Awalnya, I Nyoman Gomboh mendapatkan lumba-lumba saat menancing di laut.

Lumba-lumba tersebut terlili siripnya oleh kail pancing.

Gomboh yang merupakan warga Tianyar itu kemudian membawa lumba-lumba itu ke pinggir pantai.

"Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Dan, menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat dipancing yang terlilit siripnya," kata Suadnyana, dikutip dari Tribun Bali, Kamis.

Setelah tiba di darat, lumba-lumba tersebut kemudian dibawa teman Gomboh, I Gede Sudi Adnyana (34), ke rumah Gomboh.

Baca: Partikel Tuhan Penemuan Gila yang Menurut Stephen Hawking Bisa Memicu Kiamat

Di sana, Mudiyana menyembelih dan memotong-motong lumba-lumba itu dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh.

Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved