Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa

Kini KIP-K Thalita telah dicabut oleh pihak kampus setelah viral videonya tengah dugem di club malam.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase TikTok @akungratis418 | Ist
MAHASISWI UNS PENERIMA KIP-K -- Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa 

Ringkasan Berita:
  • Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Thalita Kusuma Sandra dicabut pihak Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah
  • Thalita viral setelah videonya asyik berjoget di sebuah club malam dengan mengenakan pakaian yang terbilang minim.
  • Thalita dinilai tidak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar ia adalah penerima KIP-K

 

BANGKAPOS.COM -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mencabut penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Thalita Kusuma Sandra.

Thalida Kusuma Sandra merupakan mahasiswi UNS penerima KIP-K.

KIP-K adalah bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Kini KIP-K Thalita telah dicabut oleh pihak kampus setelah viral videonya tengah dugem di club malam.

Dalam video yang viral, Thalita terlihat asyik berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Parahnya lagi, ia terekam mengenakan pakaian yang terbilang minim, seolah tak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar ia adalah penerima KIP-K.

Baca juga: Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak

Rekaman video tersebut sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Baca juga: Sosok Kairul Saleh Hakim, Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved