KPU Bangka Tetapkan Mulkan -Syahbudin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Periode 2018-2023

Penulis: nurhayati | Editor: M Zulkodri

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Periode 2018-2023, Rabu (25/7/2018) di Ruang Serbaguna KPU Kabupaten Bangka.

Pilkada Kabupaten Bangka 2018 tersebut diikuti tiga paslon yang memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Bangka yakni Paslon Nomor Urut 1 Tarmizi Saat-Amri Cahyadi, Nomor Urut 2 Mulkan-Syahbudin dan Nomor Urut 3 Kemas Danial-Fadillah Sobri.

Ketua KPU Kabupaten Bangka H Zulkarnain Alijudin membacakan keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka oleh KPU Kabupaten Bangka yang menetapkan Paslon Nomor Urut Dua, Mulkan dan Syahbudin sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2018-2023.

Mulkan-Syahbudin berhasil menang dengan perolehan sebanyak 59.334 suara atau sebesar 48,67 persen dari total suara sah.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved