Meski PKS Sudah Ajukan PK, Fahri Hamzah Minta Denda Rp 30 Miliar Tetap Dibayar
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
Meski PKS Sudah Ajukan PK, Fahri Hamzah Minta Denda Rp 30 Miliar Tetap Dibayar
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
Langkah PKS melakukan peninjauan kembali (PK) tak lantas menunda putusan yang sudah diambil Mahkamah Agung.
Hal ini mengacu pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
"UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
• Bangga untuk Utang, Prabowo Subianto Saran Jangan Sebut Menteri Keuangan Tapi Menteri Pencetak Utang
Mujahid melihat, upaya PKS mengajukan PK justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.
Mujahid juga menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.
"Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum," ujarnya.
"Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan," tambah dia.
• Liliyana Natsir Pensiun - Jokowi Ungkap Kisah Butet yang Sejak Usia 12 Tahun Pergi dari Rumah
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah.
Ganti rugi itu lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
"Sudah dibilangin sama lawyer saya, kita akan PK," kata Sohibul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
• Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Usulan PKS Pernah Nyaleg di Bangka Belitung
• Sidang Gugatan Politik: Saksi Sebut Deddy Yulianto Masih Dewan Gerindra
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung.
Fahri memenangi perkara di semua tingkatan. Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK