Pilgub Babel
Saksi Kompak Tolak Tandatangan
Para saksi dari pasangan yang kalah beramai-ramai menolak menadantangai berita acara pleno.
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2012 di KPU Kabupaten/Kota di Babel berakhir, para saksi dari pasangan yang kalah beramai-ramai menolak menadantangai berita acara pleno.
Di Kabupaten Bangka saksi yakni pasangan Yusron-Yusroni (Y Yes) dan pasangan nomor 1 Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (Zaman) menolak menandatangani hasil pleno. Sementara saksi dari tim Hudarni-Justiar tidak lagi berada di tempat.
"Silahkan, itu hak para saksi untuk tidak menandatangani hasil pleno, hasilnya tetap sah dan akan dilaporkan serta diserahkan ke KPU, " kata Ketua KPU Bangka Mat Zen usai pleno, Selasa (28/2/2012).
Jalannya pleno di KPUD Bangka berjalan lancar. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh anggota KPU Bangka, Panwaslu Bangka, Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto, Ketua PN Sungailiat dan undangan lainnya. Beberapakali terjadi interupsi oleh panwaslu maupun saksi saat rekap per PPK dibacakan.
Sama halnya dengan rapat pleno KPU Bangka Tengah, tiga saksi yakni saksi nomor urut 1, 2 dan 4 tidak melakukan tandatangan berita acara. Asalannya permintaan saksi untuk melakukan perhitungan ulang tentang surat suara tidak sah tidak dipenuhi KPU Bateng.
"Kami meminta agar ada perhitungan ulang surat suara tidak sah, sebab angka cukup besar. Apabila ini, tidak dipenuhi maka kami tidak akan menandatangani berita acara," ujar Syahrial saksi nomor urut satu.
Tidak jauh berbeda dengan Bangka dan Bangka Tengah, dalam rapat pleno Rekapitulasi Suara Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung di KPU Bangka Barat, saksi dari pasangan Nomor Urut 1 Zaman dan 2 Hajar tidak hadir dalam pleno. Saksi yang hadir hanya dari pasangan nomor urut 3 Eko Trus, Yopi dan dari Nomor Urut 4 Double Yes, Ibnu Hajar.
Saksi Nomor Urut 4 Double Yes, Ibnu Hajar yang datang dalam Pleno Rekapitulasi Suara Pemilukada Babel di KPU Bangka Barat, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.
Ibnu Hajar mempersoalkan apa yang terjadi di TPS 02 Belo Laut, karena terdapat suara yang dicoblos simetris dan dianggap tidak sah ketika perhitungan suara. Selain itu, Ibnu Hajar juga meminta pihak KPU Bangka Barat agar melakukan perhitungan ulang terhadap surat suara yang tidak sah diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Penolakan tandatangan hasil rekapitulasi pleno juga terjadi di KPU Pangkalpinang. Dua saksi kandidat menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Pangkalpinang. Bahkan salah satu saksi dalam keberatannya menghendaki ada penghitungan ulang surat suara.
Saksi dari kandidat Hudarni Rani - Justiar Noer, Suheri menolak berita acara pleno. Ia mengatakan langkah ini adalah komando dari kandidat mereka.
"Tim menemukan ada indikasi pelanggaran yang belum dipertanggungjawabkan. Banyak kecurangan terjadi," kata Suheri.
Senada, Arkhani AL saksi dari kandidat Yusron Ihza - Yusroni Yazid juga menolak menandatangani berita acara dengan sejumlah alasan keberatan. Pihaknya bahkan menuntut dilakukan penghitungan ulang.
Dirinya mengatakan langkah itu didasari darti temuan tingginya angka suara tidak sah mencapai 3.801 suara.
"Kita minta diulang apa sih bentuk tidak sah itu. Apakah simetris cucukan dua Iitu tidak sah sementara aturannya boleh, kita bukan ingin untung, tetapi meminta fear," kata Arkhani usai pleno di KPU Kota Pangkalpinang. (die/i2/yik/k2)