Gugatan Pemilukada Babel
Pejabat Babel Disebut-sebut Ikut dalam Kegiatan Pemilukada
Selain mengungkap dugaan money politic, persidangan lanjutan sengketa Pemilukada Provinsi Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM,
JAKARTA - Selain mengungkap dugaan money politic, persidangan lanjutan
sengketa Pemilukada Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (19/3/2012)
di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, saksi dari pihak pemohon juga
mengungkapkan keberpihakan sejumlah pejabat teras Pemprov Babel terkait
majunya Eko Maulana Ali sebagai cagub incumbent.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam kesaksian bekas koordinator Tim
Relawan EkoTrus Wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan, Muchtar
Syamsudin.
Menurut pengakuan Muchtar, keterlibatan para pejabat pemprov tersebut
dibuktikan dengan kehadiran mereka dalam kegiatan Eko Maulana Ali yang
berkaitan dengan pencalonannya sebagai kandidat gubernur Pemilukada
2012.
Dikatakan Muchtar dalam persidangan, sejauh yang ia ketahui ada empat
orang pejabat teras pemprov masing-masing Kabiro Umum Suharto, Kepala Pemberdayaan perempuan Pemprov Babel Toni SE, Kasi Penetapan BPKD Pemprov Babel Ahmad Muksin, dan Staf Korpri Babel Efendi Harun, dalam
beberapa kesempatan hadir di hadapan publik bersama Eko terkait
kegiatan persiapan pencalonan Eko.
"Salah satunya dalam acara pembentukan Tim Relawan EkoTrus Provinsi
Babel di Hotel Novela Sungailiat pada tanggal 3 Mei 2011. Ada empat
pejabat pemprov yang hadir pada waktu itu. Mereka adalah Suharto, Toni,
Muksin dan Efendi Harun," beber Muchtar.
Ditanya oleh hakim, apa kapasitas keempat pejabat tersebut hadir dalam
acara pembentukan Tim Relawan EkoTrus, Muchtar mengaku tidak mengetahui
secara pasti.
"Yang jelas saya melihat mereka hadir bersama Pak Eko. Mereka ini satu
rombongan dengan Pak Eko, dan ada dalam tim tersebut. Dalam kesempatan
itu Pak Eko sendiri sempat menyampaikan keinginannya untuk maju sebagai
cagub dan meminta kami mendukungnya kembali," ujar Muchtar seraya
menambahkan, warga masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut
berjumlah sekitar seratusan warga.
Terhadap kesaksian Muchtar dan kesaksian para saksi terkait dugaan money
politic yang dituding dilakukan oleh EkoTrus, tim kuasa hukum termohon
(EkoTrus) melalui Ahmad Rivai, mengajukan permohonan agar majelis
mengabulkan permohonan menghadirkan 20 orang saksi dari pihak termohon.
"Mohon kiranya yang mulia memperkenankan kami untuk menghadirkan 20
orang saksi terkait pembelaan kami terhadap keterangan para saksi dari
pihak pemohon ini," kata Ahmad Rivai, sebelum sidang ditutup.
Sedianya, sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (20/3/2012) pukul 16.00 WIB
dengan agenda meminta keterangan saksi pemohon sekaligus saksi termohon.