Peran Media dalam Penanganan Konflik
Sumanang, Ketua PWI pertama pernah mengingatkan bahwa Insan Pers, jangan menulis ketika perasaan tidak tenang,...
Media massa sangat potensial untuk berperan sebagai mediator bagi kelompok-kelompok di masyarakat yang plural seperti masyarakat Bangka Belitung. Dalam rangka ini, maka media massa perlu membangun citra diri yang baik di mata masyarakat pendukungnya. Mengutip M. Dian Nafi’ (2001), seorang aktivis pemberdayaan untuk rekonsiliasi asal Solo, mengemukakan lima prinsip dasar yang harus dijaga oleh seorang mediator, yang dapat diringkas dengan istilan NACCI ((neutrality, accessibility, competence, communication dan integrity).
Media massa dalam fungsi sebagai mediator, setidaknya harus menjaga citra diri mediator dengan lima prinsip tersebut.
Pertama, neutrality. Media harus memiliki sikap netral, yang diwujudkan melalui sikap tidak memihak, tidak partisan, menegakkan ukuran-ukuran objektif dan bersikap sebagai penengah.
Kedua, accessibility, yang diwujudkan melalui jaringan kerja sama dengan berbagai pihak seluas-luasnya dengan para pengambil keputusan politik, pertahanan, keamanan, keagamaan, akademik, budaya, ekonomi, birokrasi, dan sebagainya, sejak jajaran elite, menengah sampai grass roots.
Ketiga, competence, yang diwujudkan dengan selalu meningkatkan kinerja yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Keempat, communication, yang diwujudkan melalui upaya-upaya jalinan komunikasi serta memberi ruang kepada kelompok-kelompok yang ada di masyarakat dengan melibatkan unsur-unsur lintas agama, lintas suku, lintas budaya, lintas profesi, lintas kelas sosial dan menginformasikannya dalam rumusan yang lengkap serta mudah dimengerti oleh segenap lapisan masyarakat. Informasi tidak boleh memusat pada pribadi tertentu, melainkan harus menyebar sesuai dengan urgensi dan hirarki yang ada.
Kelima, integrity yang diwujudkan dengan menjaga kredibilitasnya sebagai insan media maupun sebagai mediator bagi kelompok-kelompok di masyarakat.
Meluasnya konflik berkekerasan yang masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia hingga kini, menggugah kita untuk serius, profesional dan proporsional melakukan sebanyak mungkin mediasi dalam rangka rekonsiliasi. (*)