Pilwako Pangkalpinang
Tim Ismiryadi-Abu Bakar Surati Panwaslu
Tim sukses pasangan Ismiryadi-H Abu Bakar tampak belum puas terhadap
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Tim sukses pasangan Ismiryadi-H Abu Bakar tampak belum puas terhadap keputusan KPU. Mereka meminta Panwaslu Pangkalpinang untuk mengabul sejumlah tuntutan mereka.
Hal itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada sejumlah pihak, diantaranya KPU pusat, DKPP, Banwaslu, Panwaslu Babel, Kapolda Babel, Kesbangpol Babel, Kapolres Pangkalpinang dan Kesbangpol Pangkalpinang
"Mencabut SK KPU yang menyatakan bahwa H Ismiryadi dan Abu Bakar tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang," kata Iwan pada rilis yang diterima Bangkapos.com, Senin (8/4/2013).
Tim Ismiryadi-Abu Bakar meminta tahapan penyelenggaraan pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang diberhentikan.
Mereka juga meminta KPU Pangkalpinang untuk memverifikasi kembali parpol pengusung ke DPP masing-masing.
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Tim sukses pasangan Ismiryadi-H Abu Bakar tampak belum puas terhadap keputusan KPU. Mereka meminta Panwaslu Pangkalpinang untuk mengabul sejumlah tuntutan mereka.
Hal itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada sejumlah pihak, diantaranya KPU pusat, DKPP, Banwaslu, Panwaslu Babel, Kapolda Babel, Kesbangpol Babel, Kapolres Pangkalpinang dan Kesbangpol Pangkalpinang
Ketua Tim Sukses, Iwan Setiawan menyatakan pihaknya meminta kepada
Panwaslu Pangkalpinang untuk mencabut dan membatalkan SK KPU Nomor
087/KPU-PKP-009.436512/IV/2013.
"Mencabut SK KPU yang menyatakan bahwa H Ismiryadi dan Abu Bakar tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang," kata Iwan pada rilis yang diterima Bangkapos.com, Senin (8/4/2013).
Tim Ismiryadi-Abu Bakar meminta tahapan penyelenggaraan pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang diberhentikan.
Mereka juga meminta KPU Pangkalpinang untuk memverifikasi kembali parpol pengusung ke DPP masing-masing.