KPU Antisipasi Penyalahgunaan KTP Lama Saat Mencoblos
Kartu tanda penduduk (KTP) lama bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencoblos,
Penulis: Evan Saputra | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Pos Belitung, Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kartu tanda penduduk (KTP) lama bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencoblos, dengan bermodalkan pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang mengatur tentang daftar pemilih tambahan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan warga negara Indonesia yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa saja datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Agustin, Ketua KPU Belitung sudah mengantisipasi hal ini, ia mengatakan KPU akan mengakomodir pemilih yang menyalahgunakan hal tersebut, Kamis (5/12/2013)
"Bahwa prinsip KPU dalam mengakomodir pemilih dengan menggunakan identitas dimaksud adalah memperhatikan masa berlaku dokumen atau identitas tersebut, dan apabila sudah berakhir, sementara sedang diproses identitas dimaksud maka harus dengan dokumen penjelas atau resi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengurus kependudukan," kata Agustin