Kamis, 9 April 2026

Awas, Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Dipidanakan

KPU Kabupaten Bangka Selatan saat ini secara bertahap tengah melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye

Editor: Hendra
iST
baliho roboh yang dikirimkan Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor 1 Pilkada Beltim, Koko Haryanto kepada Pos Belitung, Selasa (22/9/2015). (Ist) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Kabupaten Bangka Selatan saat ini secara bertahap tengah melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye ketiga pasangan calon dalam Pilkada Basel.

Melalui PPS dan PPK, pihak KPU Basel melakukan monitoring pada pemasangan spanduk, baliho serta umbul-umbul di titik-titik yang telah ditetapkan.

"Hari ini kita lakukan pemasangan APK di Kecamatan Toboali, sudah beberapa hari kita lakukan pemasangan secara bertahap, kami mohon jangan dirusak, sebab bisa di pidanakan jika ketahuan karena itu bentuk pelanggaran," ungkap Ketua KPU Basel, Ali Syahbana kepada Bangkapos.com, Selasa (22/9/2015).

Ia menjelaskan, ‎bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memonitioring terkait teknis pemasangan, lokasi dan posisinya, keindahannya, serta tingkat keamanannya.

"Ini pekerjaan besar dan tidak bisa sekaligus, jadi harus lebih berhati-hati dalam pemasangannya. Dan memang harus perlu disosialisasikan juga bahwa tidak boleh merusak APK yang telah terpasang," ujarnya.

Selain itu, Ali mengingatkan, kepada tim sukses pasangan calon untuk tidak memasang alat peraga seperti stiker atau bentuk lainnya yang dibuat sendiri oleh masing-masing paslon di fasilitas umum.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved