Awas, Merusak Alat Peraga Kampanye Dapat Dipidanakan
KPU Kabupaten Bangka Selatan saat ini secara bertahap tengah melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Kabupaten Bangka Selatan saat ini secara bertahap tengah melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye ketiga pasangan calon dalam Pilkada Basel.
Melalui PPS dan PPK, pihak KPU Basel melakukan monitoring pada pemasangan spanduk, baliho serta umbul-umbul di titik-titik yang telah ditetapkan.
"Hari ini kita lakukan pemasangan APK di Kecamatan Toboali, sudah beberapa hari kita lakukan pemasangan secara bertahap, kami mohon jangan dirusak, sebab bisa di pidanakan jika ketahuan karena itu bentuk pelanggaran," ungkap Ketua KPU Basel, Ali Syahbana kepada Bangkapos.com, Selasa (22/9/2015).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk memonitioring terkait teknis pemasangan, lokasi dan posisinya, keindahannya, serta tingkat keamanannya.
"Ini pekerjaan besar dan tidak bisa sekaligus, jadi harus lebih berhati-hati dalam pemasangannya. Dan memang harus perlu disosialisasikan juga bahwa tidak boleh merusak APK yang telah terpasang," ujarnya.
Selain itu, Ali mengingatkan, kepada tim sukses pasangan calon untuk tidak memasang alat peraga seperti stiker atau bentuk lainnya yang dibuat sendiri oleh masing-masing paslon di fasilitas umum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/img_20150922_125023_20150922_155655.jpg)