Senin, 20 April 2026

KPU Beltim Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah Beltim

Satu di antara syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak adalah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK RI.

Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Hendra
bangkapos.com/Dedy Qurniawan
Komisioner Divisi Humas, Antar Lembaga, Sosialisasi, dan Divisi Pencalonan, Suro Mampan Siregar saat menunjukkan dokumen terkait SK Pemberhentian sejumlah kandidat paslon Pilkada Beltim yang berasal dari anggota DPRD dan PNS. 

Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

BANGKAPOS.COM, BELITUNG- Satu di antara syarat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak adalah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK RI.

Di Kabupaten Beltim, Komisioner KPU Beltim Divisi Humas, Antarlembaga, Sosialisasi, dan Divisi Pencalonan Suro Mampan Siregar, membenarkan pihaknya akan mengumumkan rincian LHKPN tersebut.

Suro mengatakan, pihaknya akan menjemput LHKPN yang berisi rincian kekayaan para kandidat kepala daerah di Kabupaten Beltim tersebut ke komisi anti rasuah.

"Baru mau diambil. Mungkin Selasa (3/11/2015) nanti. Tapi yang jelas di minggu-minggu pertama November" ujar Suro saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (30/10/2015).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved