Rabu, 8 April 2026

Dua Hari Sebelum Putusan Biasanya Ada Pemberitahuan dari MK

Biasanya dua hari sebelum pembacaan, sudah ada pemberitahuan dari MK, baik melalui surat atau website resmi MK

Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
bangkapos.com/dok
Martono 

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Babar, Martono mengatakan, agenda pembacaan putusan Dismisal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) biasanya diberitahukan kepada pihak terkait, dua hari sebelum hari H.

Namun tak menutup kemungkinan, agenda pembacaan putusan dismisal, diberitahukan secara mendadak, mengingat banyaknya berkas PHP serentak.

"Biasanya dua hari sebelum pembacaan, sudah ada pemberitahuan dari MK, baik melalui surat atau website resmi MK," ujar Martono.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved