Dua Hari Sebelum Putusan Biasanya Ada Pemberitahuan dari MK
Biasanya dua hari sebelum pembacaan, sudah ada pemberitahuan dari MK, baik melalui surat atau website resmi MK
Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Babar, Martono mengatakan, agenda pembacaan putusan Dismisal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) biasanya diberitahukan kepada pihak terkait, dua hari sebelum hari H.
Namun tak menutup kemungkinan, agenda pembacaan putusan dismisal, diberitahukan secara mendadak, mengingat banyaknya berkas PHP serentak.
"Biasanya dua hari sebelum pembacaan, sudah ada pemberitahuan dari MK, baik melalui surat atau website resmi MK," ujar Martono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/martono-11_20150824_115117.jpg)