2 Tipe Orang yang Percaya Pada Dukun dan Peramal, Padahal Ancamannya Mengerikan
Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-,
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, "Maka siapa membenarkan dukun dalam ilmu ghaib (perkara ghaib yang disampaikannya) padahal dia tahu bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, maka ia kafir kufur akbar yang mengeluarkan dari agama (Islam). Jika ia jahil dan tidak meyakini bahwa dalam Al-Qur'an ada kedustaan maka kufurnya adalah kufur di bawah kekafiran (tidak menjadi kafir)." (Al-Qaul Mufid: 1/335)
Kedua, orang yang datang untuk dan menanyakan sesuatu kepadanya –tanpa meyakini atau membenarkannya-, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
"Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)
Perlu dicatat bahwa mendatangi di sini bukan karena untuk mengujinya –apakah ia benar atau dusta- atau untuk menunjukkan kelemahan dan kedustaannya.
Jika datangnya ke dukun karena ini maka tidak termasuk yang diharamkan dan tidak terkena ancaman dalam hadits.
Status Shalatnya?
Makna tidak diterima shalat orang yang pergi ke dukun adalah ia tidak mendapat pahala dari shalatnya walaupun telah gugur kewajiban shalat tersebut dari dirinya. Ia tidak harus mengulangi shalatnya.
Kedudukannya seperti orang yang shalat di atas tanah hasil nilep atau memakai baju dari yang haram; walau sah shalatnya dan tak perlu ulangi lagi shalatnya, namun ia tidak mendapat pahala dari shalatnya tersebut.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarah Muslim terhadap hadits ini, "Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa orang yang mendatangi peramal tidak harus mengulangi shalat-shalatnya selama empat puluh malam. . ."
Kesimpulannya, bahwa shalat orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal –tanpa membenarkan dan meyakini perkataannya- adalah sah.
Kewajibannya telah gugur. Hanya saja, shalatnya tersebut tidak diterima dan tidak diberi pahala. Wallahu a'lam.
Dalam postingan serupa, beberapa netizen menanyakan beberapa pertanyaan perihal praktek perdukunan ini. Berikut pertanyaannya:
Assalamu’alaikum Ustadz,
1. Bagaimana bila tidak sengaja mendengarnya melalui radio/ membaca koran yang mana ketika seseorang pindah gelombang radio / membalik halaman iklan mini dalam koran seseorang mendapatkan iklan paranormal. Apa yang harus ia perbuat?
2. Meski shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apakah gugur kewajiban sholat 5 waktu bagi pelanggan dukun meski ia tidak membenarkan beritanya kemudian taubat nasuha.
3. Bagaimana dengan ucapan banyak orang masa kini yang mengatakan ” saya sih percaya gak percaya dengan ramalan paranormal”
Jazakumullahu khairan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-alat-perdukunan_20160407_104624.jpg)