Pendemo Ahok Dapat Kucuran Lebih Rp 100 Miliar, Ini Sumber Dananya
Total dana untuk demonstrasi kasus penistaan agama Ahok pada 4 November 2016 mencapai Rp 100 miliar.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia(GNPF-MUI) KH. Bachtiar Nasir mengungkapkan total dana untuk demonstrasi kasus penistaan agama Ahok pada 4 November 2016 mencapai Rp 100 miliar.
"Bukan hanya Rp 10 miliar, nyatanya, mungkin lebih Rp 100 miliar. Kami disubsidi lebih dari Rp 100 miliar," ungkapnya, dalam Konfrensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Baca: Malam Hari Ibu Muda Ini Aborsi Siangnya Udah ke Karaoke

Wanita berinsial AR (celana jeans coklat), ketika berada di Rumah Sakit H Marsidi Judono Kabupaten Belitung, Senin (31/10) malam.
Menurutnya dana tersebut berasal dari seluruh rakyat Indonesia yang menjadi donatur untuk digunakan sebagai penyedia dapur umum dan penunjang kesehatan.
"Jumlah massanya ada seratus ribu, tapi saat ini diperkirakan akan mencapai dua ratus ribu orang," ungkapnya.
GNPF -MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya.
Pengerahan daerah
Rencana demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi keagaamaan pada Jumat (4/11) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, dikhawatirkan Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Baca: Pendemo Pasang Pengeras Suara di Sepanjang Pagar Monas
Baca: Ini Harapan Prabowo kepada Para Pendemo 4 November
Baca: FPI Bantah Terima Rp 10 Miliar untuk Demo Ahok: Itu Dana Gotong Royong
Dia merasa unjuk rasa itu rawan dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk membuat suasana negeri ini gaduh dan rusuh.
"Saya takut dan khawatir ada ormas yang anggotanya diperalat oleh kelompok-kelompok tertentu dan masuk skema sebagai martir yang bertujuan membuat negara semakin tidak terkendali," kata pria yang akrab disapa Akom melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Dari berbagai daerah, kata dia, sudah mulai terlihat gerakan-gerakan untuk menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) diproses hukum karena diduga telah menistakan agama Islam.
Baca: Nasib Kiki Amalia Setelah Diceraikan Markus Horison

Kiki Amelia
"Situasi ini mulai mengkhawatirkan bila melihat sebaran demonstrasi masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Akom meminta kepada seluruh tokoh untuk menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan gesekan atau ketegangan terkait ucapan kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.
"Pernyataan-pernyataan yang dapat memicu ketegangan di masyarakat harus dihindari. Sebaliknya, tokoh-tokoh politik harus memberikan pernyataan yang menciptakan kedamaian," kata dia.
Di samping itu, Akom meminta kepada para pemimpin bangsa untuk ikut bertanggung jawab menjaga kedamaian dan memberikan ketenangan di tengah masyarakat yang sedang marah ini.
"Perlu kebijaksanaan dan perhatian sangat serius dari para pemimpin bangsa saat ini," tandasnya.
Bantah tembak
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan tidak ada perintah tembak di tempat terhadap pendemo yang akan berunjuk rasa menolak penistaan agama pada Jumat (4/11) mendatang.
"Di Polri tidak ada perintah untuk menembak di tempat dalam pelaksanaan pengamanan demo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/10).
Baca: Ini Maklumat Kapolda Metro Jaya untuk Aksi 4 November
Baca: SBY Turun Gunung Bahas Aksi 4 November, Wapres Justru Tak Khawatir
Baca: JK Sebut Pemerintah Siap Dengar Tuntutan Pendemo

Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Wapres, Jakarta, Selasa (1/11/2016). JK dan SBY yang pernah bersanding memimpin Indonesia berdiskusi terkait situasi nasional terbaru, termasuk rencana unjukrasa besar-besaran pada 4 November mendatang.
Pernyataan Irjen Polisi M Iriawan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya itu sebagai klarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai perintah tembak di tempat bagi pendemo.
Awi mengatakan anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api maupun tembak di tempat saat mengamankan unjuk rasa.
Awi meminta masyarakat mencermati pemberitaan yang berkembang ingin memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
"Dengan memelintir pemberitaan, provokasi yang membuat suasana panas agar saling berhadapan," ujar Awi.
Baca: Akibat Kentut Saat Operasi, Wanita Ini Alami Hal yang Mengerikan
Ditegaskannya lagi, tidak ada instruksi tembak di tempat saat pengamanan aksi demonstrasi. "Sekali lagi kami tekankan, tidak pernah kami dengar ada perintah tembak di tempat," kata dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengimbau media massa meluruskan dan menyampaikan informasi yang "sejuk" kepada masyarakat.
Polri, menurut Awi, akan mengawal setiap aksi demontrasi agar berjalan aman dan damai karena kegiatan unjukrasa hak setiap warga negara.
Terkait informasi perintah tembak di tempat, Awi meminta masyarakat mewaspadai pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen unjukrasa untuk anarkis bahkan ingin Indonesia seperti negara di Timur Tengah.
Awi menyatakan Polri bersama TNI akan berupaya maksimal mengamankan DKI Jakarta dan kota lainnya di seluruh Indonesia agar tetap aman dan damai.
Bantuan Brimob
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar membenarkan surat edaran bantuan penempatan anggota Brimob pada jajaran seluruh Polda yang ditandatangani Wakil Komandan Korps Brimob Polri Brigjen Polisi Anang Revandoko.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan Anang memerintahkan seluruh anggota Brimob siap siaga karena akan diperbantukan di Polda yang membutuhkan personel tambahan.
Menurut Boy, Brimob yang diperbantukan ke daerah mencapai 5.000 personel, termasuk dari Mabes Polri.
Baca: VIDEO: DJ Katty Butterfly Makan Lahap Usai Ditangkap Kayak Orang Kelaparan
Surat edaran juga terkait Siaga I bagi seluruh anggota Brimob agar menunda permohonan cuti karena kebutuhan kekuatan cukup banyak namun jumlah terbatas.
Jika tidak ada kepentingan mendesak, seluruh anggota Brimob tidak diperbolehkan meninggalkan satuan tanpa izin atasan.
Wakil Komandan Korps Brimob Polri Brigjen Polisi Anang Revandoko menerbitkan Nota Dinas Nomor: B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016 yang menyampaikan kepada para Asisten/Komandan/Kepala dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di seluruh wilayah NKRI dan perkembangan situasi di lapangan maka dinyatakan Siaga I.
Siaga I terhitung mulai Jumat (28/10) malam hingga ada pencabutan status terhadap kesiagaan personel Brimob Polri. (Warta Kota/Antara/Tribunnews)