Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Intoleransi Rumah Ibadah di Bandung: Ormas Agama Minta Rp 200 Juta

Dan akhir 2015, justru ormasnya datang dan minta Rp200 juta supaya gereja bisa difungsikan.

Tayang:
PGI.OR.ID
Sekelompok orang menggelar unjuk rasa mempertanyakan izin pendirian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Bandung, Minggu (10/04) lalu. 

Ormas Garis membantah
Penolakan itu, lanjutnya, membuat mereka kembali didemo oleh orang-orang yang melakukan pemerasan serta beberapa ormas lainnya.

"Tanggal 10 April lalu mereka demo lagi, mereka seperti mau menanamkan kebencian kepada warga sekitar gereja," ungkap sang tokoh gereja itu lagi.

Sumber BBC Indonesia menyebutkan salah-satu ormas yang diduga terlibat pemerasan beberapa gereja di sekitar Bandung adalah Gerakan Reformasi Islam atau Garis.

Tetapi salah-seorang pimpinan Gerakan Reformasi Islam, Afif Koswara membantah tuduhan pihaknya memeras pimpinan gereja GBKP Bandung Timur.

"Tidak benar itu. Enggak ada peras-memeras. Enggak benar itu," kata Afif kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui sambungan telepon, Senin (06/06) malam.

Menurutnya, selama ini pihaknya hanya menggelar unjuk rasa di depan gereja GBKP Bandung Timur karena menuding izin pembangunan gereja itu tidak sah.

Sikap Polda Jabar
Kepolisian Jawa Barat meminta Komnas HAM dan pimpinan gereja untuk melaporkan kasusnya sehingga mereka bisa menindaklanjutinya.

"Komnas HAM sudah berani mengungkap ada gereja yang diperas, ada ormas yang memeras, sebutkan saja siapa mereka. Laporkan saja kepada kami," kata Kepala humas Polda Jabar, Komisaris besar Yusri Yunus.

Tokoh gereja GBPK Bandung Timur mengaku pihaknya kesulitan mengadukan kasus pemerasan karena minimnya bukti-bukti. "Kerja mereka rapi sekali," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Masalah keamanan juga menjadi pertimbangan dirinya tidak melaporkannya ke polisi. "Mereka akan terus menganggu kita. Kadang-kadang bagus didiamkan saja," tambahnya.

Tetapi, komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan concern pihaknya bukan pada masalah pemerasan, tetapi lebih kepada apa yang disebutnya sebagai ketidaktegasan pemerintah terhadap aksi main sendiri oleh kelompok intoleran.

"Penggunaan kekuasaan seperti menyegel (bangunan tempat ibadah tidak berizin) itu otoritas pemerintah, dan tidak boleh diambil oleh ormas. Harus ada penegakan hukum," kata Imdadun.

Umat Islam di kota Malang menggunakan halaman gereja Katolik untuk ibadah sholat Idul Fitri 2015.
Umat Islam di kota Malang menggunakan halaman gereja Katolik untuk ibadah sholat Idul Fitri 2015.

Izin seharusnya disederhanakan
Sementara, peneliti lembaga pemerhati hak asasi manusia, Setara, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan pemerasan oleh ormas terhadap gereja dengan dalih perizinan bukanlah hal baru.

Pihaknya mengaku pernah mendapat laporan kasus pemerasan terhadap sebuah gereja di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kasus gereja Toraja di kawasan Bintaro, menurutnya, dilatari kesulitan pihak gereja untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). "Mereka kemudian didekati sebuah ormas yang menjanjikan untuk urus IMB," katanya.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved