Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Intoleransi Rumah Ibadah di Bandung: Ormas Agama Minta Rp 200 Juta

Dan akhir 2015, justru ormasnya datang dan minta Rp200 juta supaya gereja bisa difungsikan.

Tayang:
PGI.OR.ID
Sekelompok orang menggelar unjuk rasa mempertanyakan izin pendirian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Bandung, Minggu (10/04) lalu. 

"Akhirnya IMB berhasil didapatkan, seolah ormas itu menunjukkan mereka bertoleransi terhadap umat lain. Tetapi biaya yang dikeluarkan hampir Rp100 juta," ungkap Bonar.

Menurut Bonar, praktik pemerasan ini bisa terjadi karena dilatari keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.

"Karena kesulitan mendapatkan dukungan tanda tangan, dan tidak mendapat dukungan lurah, misalnya, sangat mungkin kemudian ada yang mengambil jalan pintas," katanya.

Dalam peraturan itu pendirian tempat ibadah antara lain harus didukung masyarakat setempat, yaitu paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh pimpinan desa, selain pengguna rumah ibadah minimal 90 orang.

Kemudian harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama setempat dan rekomendasi tertulis forum kerukunan umat beragama (FKUB) kota.

"Sangat birokratis dan akibatnya, tidak hanya ketat, kemungkinan pada level tertentu akan ada intervensi pihak lain," tambah Bonar.

Karena itulah dia mengusulkan izin pendirian tempat ibadah dipermudah menjadi dua syarat. "Yaitu jumlah jemaat lebih dari cukup dan lokasi rumah ibadah sesuai tata ruang."

Tanggapan Kementerian agama
Terlepas dari kasus pemerasan gereja di Bandung, Dirjen bimas Kristen Kementerian agama, Odita Hutabarat mengaku "ada semangat teman-teman Kristen yang memang besar sekali untuk mendirikan tempat ibadah".

"Tetapi kita punya regulasi," kata Odita sata dihubungi BBC Indonesia, Senin malam. "Jadi, kadang-kadang ada teman-teman dari gereja tertentu belum memenuhi sesuai regulasi itu."

Regulasi itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.

"Mereka akan merasa sulit karena tidak memenuhi aturan itu,"tambahnya.

Menanggapi usulan agar regulasi itu disederhanakan, Odita mengatakan bisa saja itu dilakukan karena alasan situasi dan lokasi pendirian gereja. "Tetapi peraturan itu sudah disepakati semua pihak sebelum akhirnya dilegalkan," paparnya.

Tentang adanya anggapan sebagian umat Kristen yang merasa didiskriminasikan terkait izin pendirian tempat ibadah, Odita mengatakan "pertumbuhan gedung gereja yang mendapat izin cukup signifikan."

Kasus per kasus
Menyinggung penolakan ormas tertentu terhadap pendirian gereja, Odita meminta melihatnya kasus per kasus.

"Tidak bisa menyama-ratakan kasus. Bisa saja itu terjadi di berbagai tempat dan penolakan itu 'kan menunjukkan belum ada persetujuan 90 orang di sekitarnya."

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved