DPRD Kota Pangkalpinang Ingatkan Agar Data Pemilih di Pilwako Jangan Sampai Ganda
untuk pendataan pemilih ini, harus jelas jangan sampai ada pemilih yang ganda atau sebagainya.
Penulis: M Zulkodri | Editor: Hendra
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Pada rapat dengar pendapat usulan rancangan anggaran Pilwako 2018 pada ruang pertemuan komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (20/12/2016) membahas soal pendataan pemilih dan anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, M Rusdi mengatakan untuk pendataan pemilih ini, harus jelas jangan sampai ada pemilih yang ganda atau sebagainya.
Terlebih lagi, ada usulan dari Bawaslu agar pendataan atau evaluasi dilakukan tiga bulan sekali.
" Data ini, juga hal penting, jangan sampai jadi masalah dikemudian hari, " ucap Rusdi.
Menangapi hal itu Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada mengatakan usulan soal evaluasi data atau verifikasi data tiga bulan sekali, itu bukanlah wewenang pihaknya, tetapi wewenang dari pemerintah pusat, dalam hal ini, Kemendagri.
" Soal itu sudah ada UU bahwa verifikasi data itu, enam bulan sekali. Kami Dukcapil tidak ada kewajiban menyampaikan data ke KPU atau Bawaslu, kami hanya menyampaikan ke Kemendagri yang dibreakdown ke KPU pusat baru kemudian dibreakdown kembali ke KPU di daerah, " ucap Armada.
Soal data kependudukan, lanjut Armada, ada dua model data, yakni data master dan data konsolidasi bersih.
Untuk data konsolidasi bersih, sampai saat ini, Selasa (20/12/2016) terdata 215.940 jiwa, sedangkan data master 241.260 jiwa. Ada selisih 25.320 jiwa. Selisih ini, karena di data master masih tercatat data non aktif, atau penduduk yang pindah tidak melapor, meninggal tidak melapor dan lintas provinsi.
" Kalau untuk wajib KTP, hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (20/12/2016) jumlahnya 150.289 jiwa terdiri dari laki-laki 76.129 jiwa dan 74.000 perempuan, " ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rusdi-anggota-dprd-kota-pangkalpinang_20151119_164323.jpg)