GNPF-MUI Yakin Bisa Pertanggungjawabkan Dana Aksi 411 dan 212

GNPF-MUI meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Informasi yang diterima Kapitra dari penyidik, bahwa kasus ini tidak berasal dari laporan masyarakat, melainkan temuan internal Dittipideksus Bareskrim Polri. Meski kasusnya sudah tahap penyidikan, penyidik belum menentukan tersangkanya.

"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra.

Ia pun berharap agar jadwal ulang pemeriksaan untuk Bachtiar Nasir tidak dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau bisa habis pilkada. Tapi, kapan waktunya itu hak penyidik," ujarnya.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Usianya 90 Tahun, Ikan Tertua di Dunia Ini Terpaksa Disuntik Mati

Ikan lungfish
Ikan lungfish (Mashable)

Sebelumnya Barekrim menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir terkait dugaan pencucian uang.

Kapitra Ampera, selaku tim advokasi GNPF MUI yang datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri mengatakan ada kejanggalan dalam surat pemanggilan yang dikirim polisi.

Hal itu, menurut Kapitra, menjadi alasan Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan polisi.

"Saya sudah sama-sama dengan Ustaz Bachtiar Nasir. Tapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23.34 malam," kata Kapitra di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Baca: Sahabat Stefano Lilipaly Berharap Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Menurut dia, dalam Undang-Undang mengamanahkan, pasal 227 KUHAP, surat panggilan harus diterima tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan

"Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi, tidak menyalahi kalau kita datang," ucapnya.

Selain itu, kesamaan tanggal diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bersama surat pemanggilan, membuat dirinya bertanya-tanya alasan mengenai dipanggilnya Bachtiar.

Baca: Jauh-jauh Jalan dari Medan ke Batam, Kakek Sakit-sakitan Mau Nemui Anak tapi Malah Ditolak

Inilah kakek yang ditemui saat telantar mencari rumah sakit untuk berobat.
Inilah kakek yang ditemui saat telantar mencari rumah sakit untuk berobat. (Facebook Al)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved