GNPF-MUI Yakin Bisa Pertanggungjawabkan Dana Aksi 411 dan 212

GNPF-MUI meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Sprindik terbit tertanggal 6 Februari, sedangkan pemangilan Bachtiar tertanggal 8 Februari.

Penetapan tanggal pemanggilan yang terlalu cepat dikeluhkan Kapitra.

"Hari ini enggak datang karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8. Makanya mau konfirmasi juga, ini penyidikan atau penyelidikan," ujar Kapitra.

Kapitra menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu.

Baca: Ini Sosok Pria Bakal Calon Suami Maia Estianty

Ia enggan menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.

"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," ucapnya.

Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying.

Rupanya, Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang terkait dana sumbangan-sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam yang ditampung di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.

Baca: Luis Milla Sudah Blusukan Malah Disodor Sederet Pemain Naturalisasi

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan tersebut yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

"Nama yayasannya, Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta.

Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit TPPU/money laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 Februari 2017.

Baca: Sosok Kak Emma yang Jadi Teman Curhat Firza Husein

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved