GNPF-MUI Yakin Bisa Pertanggungjawabkan Dana Aksi 411 dan 212
GNPF-MUI meyakinkan pihaknya, termasuk Bachtiar Nasir, bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sumbangan dari umat tersebut.
Sprindik terbit tertanggal 6 Februari, sedangkan pemangilan Bachtiar tertanggal 8 Februari.
Penetapan tanggal pemanggilan yang terlalu cepat dikeluhkan Kapitra.
"Hari ini enggak datang karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8. Makanya mau konfirmasi juga, ini penyidikan atau penyelidikan," ujar Kapitra.
Kapitra menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu.
Baca: Ini Sosok Pria Bakal Calon Suami Maia Estianty
Ia enggan menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," ucapnya.
Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying.
Rupanya, Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang terkait dana sumbangan-sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam yang ditampung di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.
Baca: Luis Milla Sudah Blusukan Malah Disodor Sederet Pemain Naturalisasi
Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan tersebut yang menjadi tindak pidana pencucian uang.
"Nama yayasannya, Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta.
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit TPPU/money laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 Februari 2017.