Siswi Magang Sering Diajak Tamu Spa 'Begituan' di Hotel Berbintang

Para pelajar yang masih di bawah umur diajak berhubungan badan oleh tamu pada tempat mereka praktik kerja lapangan.

Editor: fitriadi
net
Ilustrasi 

Kala itu, pada 2013 silam, Kepala SMKN 8 Medan Ali Hasmi Nasution mencabuli PB (17) siswinya di kamar hotel milik sekolah.

Baca: Si Ganteng Pangeran Mutaib Dampingi Raja Salman ke Indonesia, Ini Dia Sosoknya

PB bersama orangtuanya kemudian, melaporkan Ali ke Polrestabes Kota Medan, sehingga kasus berlanjut di persidangan.

Ali Hasmi Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Majelis hakim menyatakan Ali bersalah mencabuli siswinya.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/11).

Ali Hasmi Nasution dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Ali Hasmi Nasution bersalah melanggar UU Perlindungan Anak yaitu perbuatan cabul," kata Dahlan Sinaga.

Meskipun demikian, Ali tidak ditahan, namun bila dua tahun percobaanberbuat kejahatan serupa, langsung dapat hukuman satu tahun penjara.

Adapun, pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu karena adanya perdamaian antara Ali dengan siswi itu.

Peristiwa pencabulan itu terjadi ketika PB bersama dua temannya sedang latihan praktik untuk mengikuti lomba keterampilan siswa (LKS) di kamar hotel milik sekolah, Rabu (4/9/2013).

Kala itu, Ali Hasmi memegang papan nama PB sembari bertanya arti gadis itu.

Setelah itu, Ali meminta PB memijatnya namun siswi itu menolak dan melaporkan tindakan pencabulan itu kepada orangtuanya.

Orangtua PB mendatangi sekolah dan melaporkan perbuatan kepala sekolah itu ke Polrestabes Medan. (Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved