Pengusaha Ini Bantah Mengkavling Pantai Mang Kalok Untuk Komersil
Tomi memiliki sertifikat lahan di dekat kawasan Pantai Mang Kalok atau Pantai Rebo sejak tahun 1981.
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tomi, pengusaha yang membangun akses jalan menuju Pesisir Pantai Rebo atau dikenal dengan Pantai Mang Kalok, Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengatakan pihaknya pernah membangun tambak udang di kawasan pantai tersebut sekitar tahun 70 hingga 80-an.
Tomi memiliki sertifikat lahan di dekat kawasan pantai tersebut sejak tahun 1981. Sedangkan penetapan kawasan oleh pemerintah diatas tahun 1996/1997.
"Keberadaan sertifikat ini pada saat saya ingin mengembangkan mengembalikan lahan saya yang sudah hancur oleh TI itu saya laporkan ke BPN sama dinas kehutanan, mereka juga kaget kok dalam kawasan bisa ada sertifikat. Saya kasih fotocopy sertifikat saya kasih ke mereka," jelas Tomi saat konfrensi pers bersama Mang Kalok, Senin (29/5/2017) di Pantai Mang Kalok.
Baca: Mang Kalok Ingin Pantai Rebo Jadi Tempat Wisata
Ia yang menyebutkan ada beberapa nama pemilik lahan disertifikat tersebut tetapi tidak menyebutkan siapa saja nama pemilik sertifikat itu. Dia hanya menyebutkan sertifikat lahan dimiliki warga Sungailiat.
Menurutnya untuk sertifikat lahan dengan jumlah yang luas lahan yang cukup luas dalam aturannya tidak boleh dimiliki satu orang sehingga sertifikat lahan itu dimiliki beberapa orang. Luas lahan yang dimilikinya seluas 16 hektar lebih tetapi berada di belakang Pantai Mang Kalok.
"Ini ada sertifikat kita clearkan kembali. Inikan hutan dulunya belum ada jalan lintas timur. Saya hanya konfirmasi itu saja. Bahwa kalau di bilang tidak sah atau apa kita bisa debat di pengadilan. Bahwa yang bicara itu kok aneh terasa aneh seakan menuduh bahwa sertifikat itu apa kok bisa dapat, enggak sertifikat itu sudah ada sejak tahun 1981," ungkap Tomi.
Baca: Ikebana Khawatir Pesisir Pantai Rebo Dikuasai Cukong
Mengenai status pengembangan kawasan pantai ini menurutnya karena kebetulan ia sering berada di kawasan Pantai Mang Kalok ingin membantu Mang Kalok dan masyarakat agar ada akses jalan menuju ke pantai.
Untuk prospek pengembangan Pantai Mang Kalok tersebut dia menyatakan harus lewat prosedur.
"Sama dengan Pantai Indah Rebo mereka lewat prosedur pengelolaan kawasan mengajukan permohonan," kata Tomi.
Dia menyebutkan hanya membantu Mang Kalok karena selama ini hanya dapat uang dari hasil nyewa hammock (kain untuk tidur yang dikat di pohon) saja sehingga dengan dibangun jalan kawasan wisata itu menjadi berkembang.
Tomi membantah jika lahan tersebut dikavling-kavling oleh para cukong.
"Kalau ada dari luar dibilang di kavling sama cukong itu sudah salah besar. Kita ini bicara kawasan ini tanah negara hutan lindung itu tidak bisa kecuali lewat proses perizinan itu lewat prosedur. Tidak bisa tinggal caplok saya juga nggak bodoh," tegas Tomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pantai-mang-kalok_20170529_154714.jpg)