Pria Ini Rayu Gadis ABG Berhubungan Suami Istri, Nasibnya Berakhir di Bui Polsek Jebus
Kedua sejoli yang dimabuk cinta ini diamankan polisi lantaran dilaporkan orangtua si gadis.
Namun, kasus pencabulan yang dialaminya membuat ia semakin berubah sikap.
Ditambah lagi belum adanya penanganan psikis apapun yang membuatnya semakin terpuruk.
Musibah yang dialami mawar sudah hampir setahun lebih berlalu.
Kala itu, Mawar digauli oleh tiga orang pria paruh baya yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan dan tengah menjalani persidangan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hanya saja, beberapa pihak masih menganggap korban bersama ibunya belum mendapatkan perhatian secara penuh atas kasus yang menimpanya.
Apalagi Ibu Mawar yang hanya bekerja sebagai buruh kupas bawang di pasar sudah tak memiliki tulang punggung mencari nafkah lagi.
Ayah Mawar sudah meninggal beberapa tahun silam.
Mawar pun saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SD di satu sekolah dasar luar biasa di Pangkalpinang.
Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Kepulauan Babel ingin masyarakat menilai kasus yang menimpa Mawar.
Pihaknya meminta semua instansi terkait, khususnya pemerintahan untuk peduli terhadap korban pencabulan anak ini.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Ketua Umum PDKP Babel, Ibrohim beserta timnya, Andari didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kepulauan Babel, Monica Damayanti di kantornya.
"Kami menekankan pada pemulihan hak-hak korban, bagaimana jaminan sosial dan kesehatannya, setelah kejadian itu memang bertambah parah kondisi psikisnya, yang pasti korban ini belum pernah mendapat pelayanan psikis dan medis dari pemerintah," kata Ibrohim yang juga sebagai kuasa hukum Mawar dalam persidangannya.
Menurutnya bertepatan dengan gebyar anak ini, pihaknya berharap para terdakwa dapat dihukum semaksimal mungkin sebagai efek jera dalam kasusnya.
Baca: Hanya dengan Sentuhan, Wanita Ini Bisa Langsung Orgasme Bahkan Berkali-kali, Begini Caranya
"Memang terdakwa yang pertama, Zamhar alias Atok (65) sudah diketuk palu pengadilan selama sembilan tahun penjara, dari tuntutan jaksa selama delapan tahun. Namun, dua terdakwa lainnya yaitu Junanti alias Arjun (49) dan Maman Hermansyah (59) saat ini dituntut sembilan tahun, untuk putusannya kami harap bisa maksimal," jelasnya.