Obok-obok Kos dan Kantor di Pangkalpinang, Pria Ini Tersungkur Ditembak Polisi

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena Karnoto berusah kabur saat ditangkap.

Editor: Alza Munzi
bangkapos/deddy marjaya
Karnoto dan Rio Candra saat digiring polisi di Polda Babel, Selasa (25/7). 

Keduanya masuk kedalam kantor dengan mencongkel pintu menggunakan obeng besar.

"Barangnya kami kumpulkan terus cari angkot disewa untuk bawa barang tersebut kemudian kami jual," kata Karnoto. (die)

Divonis 4 tahun

Su Hiung alias Cukotek (38), pasrah divonis pidana penjara selama empat tahun.

Bandar narkoba asal Sungaiilat Bangka yang sering keluar masuk penjara ini bahkan tak keberatan dikenakan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan, Selasa (25/7).

"Menyatakan Terdakwa Su Hiuang alias Cukotek secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana Penjara selama empat tahun," kata M Solihin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, membacakan amar putusan, Selasa kemarin.

Cukotek, yang juga residivis dinyatakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 RI tentang narkotika.
Selain vonis pidana empat tahun empat tahun penjara.

"Terdakwa Su Hiung diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata Solihin, memutuskan, barang bukti berupa narkotika dirampas oleh negara untuk dimusnakan.

Solihin yang ketika itu didampingi, dua anggota majelis, Jhon Paul Mangunsong dan Imelda Lolyta Siihite, menyebut hal-hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan vonis tersebut pada terdakwa.

Baca: Dianggap Kuat Bercinta, Tak Diduga Ini Alasan Lain Wanita Menyukai Pria Gendut

"Bahwa perbuatan terdakwa Su Hiung alias Cukotek sangat bertentangan dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika," katanya.

Mendengar putusan itu, Cukotek hanya tertunduk, tanpa suara.

Mulutnya baru terbuka, setelah majelis hakim bertanya soal sikapnya terkait putusan ini.

Baca: Sambil Menyusui Anaknya, Ibu Muda Ini Isap Benda Panjang di Atas Ranjang, Tingkahnya Dikecam!

"Saudara terdakwa silahkan menyampaikan sikap. Saudara bisa menerima putusan, pikir-pikir atau banding," kata Solihin.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved