Obok-obok Kos dan Kantor di Pangkalpinang, Pria Ini Tersungkur Ditembak Polisi

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena Karnoto berusah kabur saat ditangkap.

Editor: Alza Munzi
bangkapos/deddy marjaya
Karnoto dan Rio Candra saat digiring polisi di Polda Babel, Selasa (25/7). 

Pertanyaan itu langsung dijawab singkat oleh Cukotek.

"Saya terima pak," jawab si bandar sabu itu, pasrah.

Baca: Saat Rumah Sepi, Pria Ini Paksa Ibu Mertuanya Begini, Korban Melawan Tapi Akhirnya Pasrah

Sebelumnya, Cukotek mulai ditahan di rumah tahanan (Rutan), sejak 27 Januari 2017 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Kejari Bangka, Sri Delyanti beberapa pekan sebelumnya diuraikan tentan kronologis kejadian.

Baca: Payudara Model Seksi Nyaris Meledak Akibat Ulah Pacarnya, Ini yang Membuatnya Bertahan

Intinya, Su Hiung alias Cukotek pada Selasa Tanggal 24 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Kelurahan Jelitik Sungailiat Bangka telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia kemudian ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bangka.

"Bahwa terdakwa Cukotek menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan I," kata Sri Delyanti mengutip isi surat dakwaan yang sudah dibacakan saat sidang di PN Sungailiat, sebelumnya, Selasa (13/6) lalu.(fly)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved