Terungkap, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Ternyata Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik
dari informasi terakhir yang diperolehnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan yang ...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Polisi masih terus mendalami runut kejadian pasti kasus kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) malam di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu (18/11/2017) mengatakan, dari informasi terakhir yang diperolehnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto melaju dalam kecepatan yang relatif kencang.
Baca: Baru Mulai, LIVE STREAMING Arsenal vs Tottenham Hotspur, Nonton di SINI Bisa Pakai Ponsel
"Informasi dari olah TKP sekitar 40 kilometer per jam," kata Argo.
Saat ditanya apa yang terjadi kepada Setya Novanto di dalam mobil saat kecelakaan terjadi, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut.
Baca: Nelayan Lagi Cari Ikan, Malah Dapat Harta Karun di Dasar Laut Ini, Jadi Viral
Selain Setya Novanto, ada dua orang lain yang berada di dalam mobil tersebut.
Mereka adalah wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch yang mengendarai mobil, dan ajudan pribadi Setnov, Reza, yang duduk di kursi penumpang depan.
Baca: Wow, Goyang Pakai Celana Super Pendek, Dewi Perssik Mirip Penyanyi Internasional Ini
Baik Hilman maupun Reza dilaporkan tidak terluka karena mengenakan seatbelt saat kejadian.
Argo tidak memberikan jawaban memuaskan saat ditanya apa yang disampaikan oleh dua orang tersebut, perihal apa yang terjadi pada Setnov saat kecelakaan.
"Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja," ucap Argo.
Baca: Ketika Desta Wawancara Eksklusif dengan Tiang Listrik, Asli Bikin Ngakak, Lihat yang Terjadi Ini
Padahal, keterangan Hilman atau Reza bisa menjadi fakta baru di lapangan.
Sebab, publik sendiri hingga kini masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin Setnov bisa disebut terluka parah dengan posisinya yang kala itu sedang duduk di jok belakang.
Baca: Beginilah Jawaban Tegas Ustad Abdul Somad saat Tahu Rina Nose Lepas Jilbab Karena ini
"Ya publik silakan berasumsi dan berprasangka. Yang penting berkas kasusnya jalan terus," ujar Argo.
Saat ditanya kemungkinan apakah Setya Novanto bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.
Baca: Pakai Gaun Merah, Maria Ozawa Unggah Foto Pemotretan Ini Malah Dicibir Kendor Ya
"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya bisa saja," kata Argo.
Mengenai status Hilman, Argo memastikan bahwa status Hilman sudah sah sebagai tersangka.
"Melanggar pasal 283 dan pasal 310. Ancamannya satu tahun penjara, tapi tidak dilakukan penahanan," tutur Argo.
Setya Novanto yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian.
Baca: Orangnya Tak Gagah, Tukang Pijat Ini Malah Disenangi Banyak Wanita Cantik, Ternyata Ini Rahasianya!
Sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah kejadian, Setya Novanto lalu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani pemeriksaan CT Scan dan MRI.
Namun, sampai Sabtu petang, pemeriksaan tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Baca: Curhatannya jadi Viral, Pria Ini Mengaku Telah Diselingkuhi Istrinya selama 4 Tahun, Begini Kisahnya
Nama Setya Novanto pun tidak ada dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.
Penulis: Banu Adikara
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer per Jam saat Kecelakaan
