Tipikor SPPD DPRD, JPU Bakal Hadirkan Belasan Anggota Dewan Pangkalpinang
Harus kita hadirkan mereka (anggota dewan--red) nanti di persidangan. Nanti akan kita hadirkan sebanyak 15 orang anggota dewan
Bahkan angka terbesar senilai Rp 23.857.097 juta yang diterima wakil ketua DPRD saat itu dijabat oleh Azmi Hidayat (alm), dan mantan ketua DPRD Marsyahbana dengan angka senilai Rp 19.077.400 juta, sedangkan total kucuran dana yang diserahkan kepada 13 dewan sebesar Rp 158.253.197.
"Jadi total anggaran SPPD yang dikucurkan kepada 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp 158.253.197,-," sebut JPU di sela-sela membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam hal penetapan angka kerugian negara, awalnya JPU Kejari Pangkalpinang menyatakan biaya SPPD yang telah dikucurkan oleh terdakwa Budik Wahyudi (BW) kini terdakwa dalam kasus ini, tercatat pada tanggal 9 Februari 2017 total senilai Rp Rp 313.949.197
Namun pihak JPU dalam berkas dakwaan hanya menyidik dana senilai total Rp 158.253.197 yang diterima 13 dewan kota Pangkalpinang, kemudian yang dijadikan JPU sebagai patokan angka kerugian negara, sedangkan sisanya senilai Rp 155,696,000 tidak bahas lebih lanjut.
Dalam perkara tipikor ini pun pihak Pidsus Kejari Pangkalpinang hanya menetapkan satu orang tersangka yakni BW (bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang), saat ini BW pun telah berstatus sebagai terdakwa.
Terdakwa (BW) pun oleh JPU Kejari Pangkalpinang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukumanya maksimal penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/saksi_20171219_175906.jpg)