Di Sela Berhubungan Intim, Oknum Anggota Dewan Ini Potret Tubuh Kekasihnya, Akibatnya Fatal

Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka.

Editor: Alza Munzi
Viral4real
Foto tanpa busana dikirim lewat medsos 

Korban yang mengetahui hal itu tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.

"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," ujar Ruslaeni.

"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada

dua gambar. Foto korban sendiri. Kemudian

dipertontonkan kepada teman-temannya,

lalu di-share," ujar Kapolres Wiwin.

AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Penyidikan hingga 9 Bulan

Belakangan diketahui bahwa anggota

DPRD Balikpapan, AW, memotret pacarnya

dalam kondisi tanpa busana di hotel pada

Januari 2017.

Kemudian korban yang tak terima fotonya disebar, melapor ke Polres Balikpapan pada Maret.

Hingga akhirnya tersangka ditahan pada Desember.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved