Di Sela Berhubungan Intim, Oknum Anggota Dewan Ini Potret Tubuh Kekasihnya, Akibatnya Fatal
Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka.
Korban yang mengetahui hal itu tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," ujar Ruslaeni.
"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada
dua gambar. Foto korban sendiri. Kemudian
dipertontonkan kepada teman-temannya,
lalu di-share," ujar Kapolres Wiwin.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Penyidikan hingga 9 Bulan
Belakangan diketahui bahwa anggota
DPRD Balikpapan, AW, memotret pacarnya
dalam kondisi tanpa busana di hotel pada
Januari 2017.
Kemudian korban yang tak terima fotonya disebar, melapor ke Polres Balikpapan pada Maret.
Hingga akhirnya tersangka ditahan pada Desember.