Di Sela Berhubungan Intim, Oknum Anggota Dewan Ini Potret Tubuh Kekasihnya, Akibatnya Fatal
Anggota DPRD Balikpapan harus mendekam di sel Polres Balikpapan tak lama seusai ditetapkan tersangka.
Editor:
Alza Munzi
Proses penyidikan menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan.
Terkait hal itu, menurut Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, karena banyak kendala.
Misalnya tersangka mangkir dari
pemanggilan, pemeriksaan alat bukti melalui
laboratorium forensik Polri, hingga
pengumpulan keterangan saksi ahli untuk
memperkuat ketetapan penyidikan pada
gelar perkara.
"Dalam proses penyidikan ada yang
dipanggil sekali datang, ada yang tidak
dengan alasan-alasan mereka. Sehingga
proses jadi panjang," ujarnya.
(Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani)
Berita Terkait