KPU Ingatkan Akun Pribadi di Medsos Tidak Sembarangan Share Kegiatan Paslon Tertentu
Akun media sosial jangan coba-coba membagi (share-red) kegiatan salah satu paslon kalau bukan merupakan relawan atau tim sukses
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Zulkodri
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Akun media sosial milik pribadi jangan coba-coba berkampanye dan mengshare kegiatan salah satu paslon tertentu. Pasalnya soal kampanye di Laman Medsos ada aturan sendiri yang sudah di atur dalam KPU.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU divisi SDM dan partisipasi Masyarakat KPU kabupaten Belitung, Yudi Ariyanto.
" Untuk akun resmi yang dilaporkan ke kita yakni akun milik tim sukses dan akun medsos relawan paslon. Namun akun pribadi tidak, jangan coba share (bagi-red) nantinya akan terkena pelanggaran kalau ada laporan dari masyarakat. Tetapi yang menentukan adalah panwaslu yang akan melanjutkan ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," ujarnya, Minggu (21/1/2018)
Dikatakan Yudi Medsos merupakan salah satu alat kampaneye yang dikontrol,ini bersamaan dengan peralatan kegiatan kampaye, bahan kampanye dan iklan di media massa.
" Untuk Kampanye baru akan dimulai 15 februari nanti, sebelum itu, masing-masing paslon mendaftarkan dulu akun resmi medsosnya ke kita (KPU," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/divisi-sdm-dan-parmas-kpu-kabupaten-belitung-yudi-ariyanto_20170104_200540.jpg)